Suarastra.com – Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 tidak hanya berkutat pada penyesuaian pendapatan dan belanja. Pinjaman jangka pendek Pemkab Kukar dari Bankaltimtara turut menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, pinjaman tersebut digunakan ketika kondisi kas daerah pada awal 2026 belum mampu menutup seluruh kebutuhan pembayaran kepada pihak ketiga.
Menurut Sunggono, penggunaan pinjaman jangka pendek untuk kebutuhan arus kas memiliki dasar aturan. Pinjaman dapat dilakukan dalam tahun berjalan dan harus dikembalikan pada tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi arus kas atau cash flow,” kata Sunggono seusai rapat paripurna DPRD Kukar di Tenggarong, Selasa (29/09/26).
Ia menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Dalam ketentuan itu, pinjaman untuk pengelolaan kas dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD, dengan kewajiban untuk melunasinya sebelum tahun anggaran berakhir.
Sunggono mengatakan Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait sebelum menggunakan skema tersebut. Di antaranya Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan dan Bankaltimtara.
“Dan itu memang diperbolehkan. Tidak memerlukan persetujuan, tetapi cukup diberitahukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, proses pembahasan Perubahan APBD 2026 kini mendekati tahap akhir. Nota keuangan pemerintah daerah telah mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari fraksi DPRD.
Setelah tahap tersebut, pembahasan akan berlanjut di Badan Anggaran sebelum pemerintah daerah dan DPRD menyepakati Perubahan APBD 2026.
“Yang pertama, kita bersyukur bahwa hari ini pembahasan Perubahan APBD 2026 sudah memasuki tahapan akhir. Setelah ini tahapan berikutnya adalah rapat Banggar, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan,” kata Sunggono.
Selain persoalan pinjaman, Pemkab Kukar juga melakukan koreksi terhadap proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Sunggono menjelaskan, angka awal SiLPA diperkirakan sekitar Rp500 miliar. Namun, setelah dilakukan penelusuran, terdapat sejumlah anggaran kegiatan yang tidak semestinya masuk dalam perhitungan tersebut.
“Misalnya, kita memperkirakan ada belanja lebih sebesar Rp100 miliar. Ternyata, di antara Rp100 miliar itu terdapat juga anggaran untuk kegiatan yang seharusnya tidak masuk dalam perhitungan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyesuaian, proyeksi SiLPA berubah menjadi sekitar Rp389 miliar. Selisih dari perhitungan sebelumnya kemudian harus kembali disesuaikan dalam struktur anggaran.
Pembahasan RAPBD Perubahan selanjutnya akan dilakukan melalui rapat Banggar DPRD Kukar. Tahapan tersebut menjadi bagian akhir sebelum pemerintah daerah dan DPRD menetapkan kesepakatan Perubahan APBD Kukar 2026.
(Hen/Oby)

