Suarastra.com – Dugaan pelanggaran perizinan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerja asing yang beraktivitas di wilayah Kukar telah memenuhi ketentuan, termasuk kepemilikan izin kerja dan izin tinggal yang masih berlaku. DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum memperoleh informasi dan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Ya, kita harus melihat dan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Nanti kita akan berkoordinasi untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Ahmad Yani, Sabtu (07/11/26).
Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, DPRD akan mendorong penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan juga perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tenaga kerja asing.
“Jika memang benar terdapat banyak tenaga kerja asing yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki izin kerja atau izin tinggal, maupun izinnya sudah tidak berlaku, tentu akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Dirinya menyebut, persoalan tersebut juga akan disampaikan kepada kementerian terkait. Sebab, pengawasan terhadap tenaga kerja asing turut menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi.
“Kita juga akan menyampaikan persoalan ini karena pengawasan tenaga kerja asing merupakan salah satu kewenangan Kementerian Imigrasi,” katanya.
DPRD Kukar, lanjutnya, akan ikut mengawal agar seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di daerah tersebut mematuhi aturan. Pengawasan dapat dilakukan bersama instansi terkait, termasuk dengan melihat langsung kondisi perusahaan apabila diperlukan.
“Kita pastikan akan bersama-sama mengawal agar tidak ada tenaga kerja asing yang bekerja di daerah kita tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap politisi dari fraksi PDIP tersebut.
Ia juga membuka, kemungkinan turun langsung ke lokasi bersama awak media untuk memperoleh gambaran faktual. Langkah tersebut dinilai penting, terutama jika dugaan pelanggaran terjadi di sektor pertambangan maupun perkebunan.
“Apalagi jika persoalan ini terjadi di sektor pertambangan maupun perkebunan. Pengawasannya bukan hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga seluruh instansi terkait,” tutup Ahmad Yani.
(Hen/Mii)

