Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengajukan perubahan postur APBD 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah meningkat sekitar Rp644,36 miliar menjadi Rp6,408 triliun.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (18/09/26) kemarin.
Nota pengantar disampaikan langsung Ardiansyah di hadapan pimpinan DPRD, Wakil Bupati Mahyunadi, 24 anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah dan tamu undangan.
Ardiansyah menjelaskan, perubahan KUA menjadi arah kebijakan pemerintah daerah dalam menyesuaikan APBD yang sedang berjalan. Sementara perubahan PPAS menjadi penjabaran prioritas pembangunan ke dalam plafon anggaran sementara pada perangkat daerah, program, kegiatan dan subkegiatan.
“Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, tingkat kesiapan kegiatan, kebutuhan penyelesaian program yang sedang berjalan, serta kemampuan pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan anggaran tetap diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kutim 2026, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai penggerak transformasi ekonomi yang didukung infrastruktur untuk memperkuat investasi.
Ada enam prioritas pembangunan yang menjadi arah kebijakan pemerintah daerah.
Pertama, peningkatan infrastruktur dan konektivitas. Kedua, transformasi ekonomi berkelanjutan. Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selanjutnya, peningkatan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan ketahanan pangan.
Percepatan penurunan stunting juga menjadi bagian dari agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia. Penanganannya dilakukan melalui dukungan lintas sektor agar program dapat berjalan lebih terpadu.
Ardiansyah menegaskan, penajaman alokasi anggaran dalam perubahan KUA dan PPAS tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, urgensi program serta kesiapan kegiatan hingga akhir tahun.
“Karena itu, pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Dalam nota pengantar, Pemkab Kutim memproyeksikan pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sekitar Rp5,763 triliun menjadi Rp6,408 triliun.
Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp644,36 miliar. Peningkatan tersebut berasal dari beberapa komponen, di antaranya pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di sisi belanja, anggaran yang sebelumnya sekitar Rp5,738 triliun diproyeksikan meningkat menjadi Rp6,427 triliun.
Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Belanja modal menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan program prioritas daerah.
Dengan pendapatan sekitar Rp6,408 triliun dan belanja Rp6,427 triliun, perubahan APBD Kutim 2026 diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp19,42 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sekitar Rp44,42 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan neto diproyeksikan sekitar Rp19,42 miliar untuk menutup defisit anggaran pada perubahan APBD 2026.
Terakhir, Ardiansyah berharap, pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara komprehensif dan konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perda Perubahan APBD Kutim 2026.
“Harapan kami, dokumen ini dapat dibahas secara komprehensif dan konstruktif bersama DPRD sehingga dapat disepakati sebagai landasan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
(Wan/Mii)

