Suarastra.com – Penataan kawasan permukiman di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan, Tenggarong, tidak hanya menyasar pembenahan lingkungan dan pengendalian banjir, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan warga yang terdampak relokasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan skema penataan dengan memastikan masyarakat memperoleh hunian layak serta tetap memiliki peluang mempertahankan sumber penghasilan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, yang meninjau rencana penataan kawasan tersebut, pada Jumat (06/11/26) kemarin.
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut proposal yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Kabupaten Kukar kepada Kementerian PKP di Jakarta.
Ia menyebut, Tenggarong sebagai etalase Kukar yang perlu ditata lebih baik. Namun, ia menegaskan penataan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang telah lebih dahulu bermukim, termasuk warga di kawasan bantaran sungai.
“Kita berusaha menjalankan proses penataan ini sehumanis mungkin agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Aulia juga mengakui, pemerintah perlu belajar dari pengalaman relokasi di kawasan pinggiran Sungai Mahakam sebelumnya. Saat itu, rumah relokasi telah disediakan, tetapi tidak seluruh warga akhirnya menetap di lokasi yang disiapkan.
“Pengalaman itu tidak ingin kita ulangi. Karena itu, dalam proses penataan kali ini, kita ingin memastikan masyarakat tetap memiliki penghasilan yang layak. Dari sisi tempat tinggal, mereka juga akan mendapatkan hunian yang lebih baik,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan saat peninjauan, terdapat sekitar 150 rumah yang disebut akan direlokasi. Sejumlah alternatif lokasi telah disiapkan, di antaranya di Kelurahan Mangkurawang dan Desa Jongkang. Aulia meminta warga tidak panik dan tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah selama proses penataan berlangsung.
“Untuk rumah relokasi, model yang disiapkan adalah rumah tipe 36 dan layak huni,” ungkap Aulia.
Meski demikian, pelaksanaan penataan masih membutuhkan penyelarasan kewenangan antarlembaga. Aulia menjelaskan pembangunan turap dan pengerukan sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), sedangkan pemerintah daerah menyiapkan bagian pekerjaan sesuai kewenangannya.
Menurutnya, penanganan bantaran sungai harus berjalan beriringan dengan relokasi. Jika warga dipindahkan tanpa disertai pembenahan kawasan sungai, tujuan penataan dikhawatirkan tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Orang nomor satu di Kukar itu berharap, pengerukan Sungai Tenggarong dapat membantu mengendalikan banjir, sementara warga yang selama ini tinggal di kawasan tersebut memperoleh lingkungan hunian yang lebih layak.
“Perlindungan hak warga tetap menjadi perhatian, sepanjang legalitas dan kepemilikannya dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah menyebut penataan Tenggarong perlu dirancang lebih luas, tidak hanya memindahkan warga dari kawasan padat, tetapi juga menyiapkan lingkungan baru yang sehat dan memiliki fasilitas pendukung.
Ia mengaku, telah melihat persiapan lahan dan lokasi yang direncanakan untuk pengembangan kawasan permukiman. Ia juga mengusulkan penyiapan kawasan kota baru sebagai alternatif tempat tinggal bagi masyarakat dari wilayah yang terlalu padat.
“Kami tadi mengusulkan agar Tenggarong menyiapkan satu kota mini di sekitarnya untuk menampung masyarakat dari kawasan-kawasan yang sangat padat agar mereka bisa tinggal di lingkungan yang lebih sehat,” ujar Fahri.
Ia menyebutkan, terdapat kawasan sekitar 400 hektare yang berpotensi disiapkan untuk berbagai kebutuhan, tidak terbatas pada perumahan. Pemerintah pusat, kata dia, dapat membantu pembangunan infrastruktur, sementara pengembang dan pihak swasta juga berpeluang terlibat dalam pengembangan kawasan tersebut.
“Intinya, kita ingin menghilangkan kawasan yang terlalu padat, kumuh, dan berpotensi menimbulkan polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat agar anak-anak dan generasi mendatang dapat tumbuh di lingkungan yang lebih baik,” kata Fahri.
Terkait dukungan pemerintah pusat, Fahri menyampaikan, usulan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) telah diajukan. Pemerintah daerah selanjutnya diminta menyiapkan kebutuhan teknis, sedangkan pembangunan infrastruktur kawasan menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat.

Disis lain, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, menjelaskan penataan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan dibagi menjadi tiga segmen. Segmen pertama telah bersih, dimulai dari Jembatan Taman Musik.
Segmen kedua berada di antara blok terakhir hingga jembatan di sisi kanan jika dilihat dari Jalan Kartini, sedangkan segmen ketiga membentang di sisi kiri hingga Jembatan Mangkuraja atau jembatan besi.
“Berdasarkan pendataan kami, jumlah rumah yang masuk dalam rencana relokasi saat ini sebanyak 219 unit. Namun, masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi karena penataan ini berkaitan dengan kewenangan sejumlah instansi teknis,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, penanganan sungai berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Sementara itu, penanganan kawasan kumuh dengan luasan di atas 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai surat keputusan (SK) Bupati.
“Koordinasi dan pemenuhan dokumen pun masih dilakukan sebelum tahapan sosialisasi berikutnya kepada warga,” kata Aidil.
Sementara untuk lokasi relokasi di Mangkurawang, Aidil menyebut ketersediaan lahan dinilai mencukupi. Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Disperkim akan menyusun perencanaan lebih terperinci, termasuk pembagian kawasan perumahan, permukiman, industri, dan fungsi lainnya yang masih akan dikaji.
(Hen/Mii)

