Suarastra.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta kebutuhan blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) diakomodasi secara penuh dalam anggaran 2027. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan lancar dan masyarakat tidak terkendala saat mengurus dokumen identitas.
Dorongan tersebut muncul di tengah keterbatasan persediaan blanko E-KTP di Kukar. Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, stok blanko hingga akhir Oktober 2026 tersisa sekitar 4.000 keping.
Sementara kebutuhan pencetakan E-KTP di daerah itu diperkirakan mencapai 100 ribu keping setiap tahun, belum termasuk kebutuhan tambahan akibat pemekaran wilayah dan perubahan data kependudukan.
Jumlah blanko yang diberikan kepada kecamatan dalam setiap permintaan juga dibatasi, dari sebelumnya dapat mencapai 1.000 keping menjadi maksimal 250 keping. Prioritas diberikan kepada warga yang baru pertama kali melakukan perekaman E-KTP.
Keterbatasan pasokan juga disebut berkaitan dengan tidak adanya dukungan hibah blanko dari pemerintah pusat selama 2025 dan 2026. Sebelumnya, pada 2023 dan 2024, pengadaan blanko masih mendapat dukungan melalui mekanisme hibah.
Untuk mengantisipasi kebutuhan ke depan, Disdukcapil Kukar dikabarkan mengusulkan dukungan anggaran sekitar Rp1 miliar kepada pemerintah daerah guna pengadaan blanko pada 2027.
Menanggapi kondisi tersebut, Ahmad Yani mengatakan penambahan anggaran untuk pengadaan blanko E-KTP tidak lagi memungkinkan dilakukan melalui APBD Perubahan. Karena itu, pemenuhan kebutuhan tersebut perlu dimasukkan dalam perencanaan anggaran tahun 2027.
Ia menegaskan, penganggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan riil agar ketersediaan blanko dapat mencukupi sepanjang tahun. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
“Anggarannya harus disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak terjadi kekurangan. Sebab, ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (06/11/26).
Ahmad Yani mengingatkan agar keterbatasan blanko tidak sampai menghambat masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan.
Sebab, meskipun layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus dikembangkan, dokumen E-KTP fisik masih dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses internet atau tinggal di wilayah yang belum terjangkau jaringan.
“Jangan sampai hanya karena persoalan kertas atau blanko, masyarakat justru tidak mendapatkan haknya,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar kebutuhan pengadaan blanko E-KTP dihitung secara cermat dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan tahunan, sisa persediaan, serta potensi penambahan kebutuhan akibat pemekaran wilayah.
Dengan perencanaan yang sesuai, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga ketersediaan blanko dan memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan.
“Oleh karena itu, kami meminta agar kebutuhan blanko E-KTP dapat diakomodasi sepenuhnya dalam anggaran 2027. Kita upayakan agar sepanjang tahun 2027 tidak ada lagi kekurangan blanko,” tutupnya.
(Hen/Mii)

