Suarastra.com – Menyepakati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar kurang lebih senilai Rp7,9 triliun telah disahkan.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-11, di ruang sidang utama, pada Rabu (30/09/26) siang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelumnya, Rapur yang membahas perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, sudah sempat dibahas pada Selasa (29/09/26) malam kemarin, namun sidang di skorsing karena tidak kuorum.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2026 telas resmi disepakati dan akan sangat membawa dampak positif kepada masyarakat Kukar.
“Alhamdulillah kita hari ini menyelesaikan tugas negara 30 September tahun 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi perda APBD perubahan tahun 2026 dan tentu ini adalah bagaimana menciptakan kukar idaman terbaik,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan APBD Perubahan 2026 ini kedepan akan dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat, seperti memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan.
Lanjutnya, Yani juga mengharapkan, agar dapat memaksimalkan anggaran tersebut dalam waktu tiga bulan, yaitu pada bulan Oktober, November dan Desember 2026 agar dapat terserap dengan optimal.
“Semoga Kita akan maksimalkan dan tentu masih ada waktu, bulan Oktober, November, Desember. Saya rasa semoga ini bisa diserap,” ungkapnya.
Terakhir, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, saat ini nilai APBD Perubahan 2026 sebenarnya berada di angka kisaran Rp7,9 triliun.
“Nilainya ini tetap Rp7,9 triliun karena kita juga mengakomodir utang Rp820 miliar, jadi tetap nilainya Rp7,9 triliun sekian-sekian nilai APBD kita, sebenarnya yang intinya Rp7,1 triliun tetapi kan Rp820 miliar itu adalah bagian dari pada utang ya tetapi kan tetap menjadi APBD,” tutup Yani.
(Hen/Mii)

