Suarastra.com – Polemik penertiban kawasan Warung Panjang di Tahura Bukit Soeharto mulai menemukan titik terang. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong skema perhutanan sosial dan kemitraan sebagai solusi agar masyarakat tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan kawasan hutan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kukar bersama pelaku usaha masyarakat di ruang Banmus, pada Senin (27/04/26). RDP digelar menyusul surat edaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengatur pengosongan aktivitas di kawasan hutan lindung paling lambat 30 April 2026.
Kebijakan ini memicu keresahan warga di Kelurahan Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka. Terutama bagi pelaku usaha di kawasan Warung Panjang yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas di lokasi tersebut.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Edgar Diponegoro, memastikan penertiban tetap berjalan, namun dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Kami menawarkan dukungan masyarakat yang memahami kondisi wilayah untuk membantu mengidentifikasi mana bangunan atau usaha yang tergolong baru,” ujarnya dalam forum.
Ia menegaskan, penertiban tidak menyasar warga lama yang telah lebih dahulu bermukim dan berusaha di kawasan tersebut. Keberadaan masyarakat lokal tetap menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan.
“Tapi bagi bangunan lama atau warga setempat, kami tidak akan melakukan pengusuran atau penertiban,” tegasnya.
Selain itu, Otorita IKN juga menyiapkan sejumlah opsi solusi, mulai dari alih guna kawasan, perhutanan sosial, hingga kemitraan konservasi. Opsi ini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah agar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa penanganan persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati dan berpihak pada masyarakat.
“Tadi kami sudah memastikan bersama pihak Otorita IKN bahwa penegakan difokuskan pada bangunan baru, kebun baru, atau aktivitas yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia menilai, skema perhutanan sosial dan kemitraan menjadi jalan tengah yang paling realistis. Selain memberikan kepastian hukum, skema ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas secara berkelanjutan.
“Kami harap ke depan ada solusi seperti perhutanan sosial dan kemitraan yang melibatkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ahmad Yani juga memastikan bahwa penataan kawasan bukan bertujuan mengusir masyarakat, melainkan menata aktivitas agar lebih tertib dan tidak merusak lingkungan.
“Yakin dan percaya, langkah ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

