Suarastra.com – Dugaan kasus kekerasan seksual yang kembali mencuat di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memicu desakan penutupan lembaga pendidikan tersebut.
Desakan itu disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kukar, pada Senin (15/06/26).
Dalam aksi tersebut, TRC PPA menilai kasus yang terjadi bukan lagi peristiwa tunggal. Dugaan serupa disebut telah berulang kali muncul dalam beberapa tahun terakhir dan belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas.
Kuasa Hukum Korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya datang ke DPRD untuk mempertanyakan fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan terhadap pondok pesantren tersebut.
“Ini bukan kali pertama. Kasus seperti ini sudah berulang dan berlangsung cukup lama. Karena itu kami datang ke DPRD untuk mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan,” kata Sudirman.
Menurutnya, DPRD Kukar sebelumnya telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan yang sama. Bahkan, sempat dibentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Namun, langkah tersebut dinilai belum membuahkan hasil sehingga dugaan kasus baru kembali mencuat.
“Kami meminta DPRD bertanggung jawab terhadap tindak lanjut tim ad hoc yang pernah dibentuk. Jangan sampai persoalan ini terus berulang tanpa ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Dalam aksi itu, TRC PPA juga membawa dokumen pakta integritas yang diminta untuk ditandatangani anggota DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal penanganan kasus dan memberikan perlindungan terhadap para korban.
Mereka mendesak pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar memberikan perhatian serius terhadap dugaan kekerasan seksual yang kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, mengaku pihaknya sejak awal telah merekomendasikan agar pondok pesantren tersebut ditutup.
“Dari RDP pertama dulu, sikap Komisi IV sudah jelas, kami meminta pondok ini ditutup,” kata Idham.
Ia menjelaskan, kasus sebelumnya terkait pencabulan dan sodomi telah diproses hingga memiliki putusan pengadilan. Namun, dugaan kasus terbaru yang melibatkan seorang santriwati baru terungkap dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Idham, DPRD belum menggelar RDP khusus terkait kasus terbaru karena masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami sebenarnya sudah merencanakan RDP minggu lalu, tetapi karena persiapannya belum siap, akhirnya ditunda. Dalam waktu dekat kami akan kembali berkoordinasi dan menggelar RDP,” tuturnya.
Meski TRC PPA menilai mekanisme RDP belum efektif menyelesaikan persoalan, DPRD tetap akan menggunakan instrumen tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Nanti seluruh pihak terkait akan kami undang. Kami ingin persoalan ini dihentikan dan mendapat penanganan yang tegas,” tegas Idham.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut kini kembali menjadi sorotan publik.
(Oby/Mii)

