Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna XX Masa Sidang III di Gedung Sidang Utama DPRD Kutai Barat, Jumat (06/11/26).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, bersama Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai. Rapat dipimpin Ketua DPRD dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 19 dari total 25 anggota dewan.
Dalam sambutannya, Frederick Edwin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta fraksi-fraksi, yang telah terlibat dalam pembahasan Raperda APBD 2027.
Ia menilai berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan legislatif merupakan bagian penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.
“Seluruh masukan, saran, kritik, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap pembangunan dan kepentingan masyarakat Kutai Barat,” ujarnya.
Frederick menyebut sejumlah hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah, mulai dari efektivitas belanja, optimalisasi pendapatan daerah, hingga peningkatan pelayanan publik di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Ia juga mengingatkan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda APBD bukanlah akhir dari proses penyusunan anggaran. Justru, kesepakatan tersebut menjadi awal tanggung jawab dalam memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran.
“Persetujuan bersama ini bukan akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Setiap program dan kegiatan harus dilaksanakan secara tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menuntut pemerintah untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas anggaran. Program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat perlu mendapat perhatian utama.
“Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, diperlukan kebijakan penganggaran yang cermat dan terukur. Karena itu, program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra menyatakan persetujuan agar Raperda APBD 2027 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Beberapa rekomendasi DPRD di antaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah, serta evaluasi pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
DPRD juga mendorong penyelesaian program dan kegiatan yang masih berjalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga secara tepat waktu.
Selain itu, pembenahan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di setiap perangkat daerah turut menjadi sorotan guna memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Frederick berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terjaga, tidak hanya dalam pembahasan anggaran, tetapi juga saat pelaksanaan hingga evaluasi.
“Melalui persetujuan bersama ini, kami berharap kemitraan dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mewujudkan Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Raperda APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2027 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Denpom, Kodim, Brimob, Polres Kutai Barat, serta kepala dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kubar.
(Adv/Fac/Mii)


