Suarastra.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengajukan kerja sama strategis kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk mencetak ribuan mediator bersertifikat dari kalangan pers dan masyarakat di berbagai daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya mediasi sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Gagasan tersebut disampaikan saat jajaran Pengurus Pusat SMSI beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (17/06/26) lalu.
Audiensi itu merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan media memiliki peran penting dalam membangun pemahaman hukum di tengah masyarakat, termasuk memperkenalkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih damai dan efektif.
“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Menurut Firdaus, mediasi menjadi salah satu solusi yang mampu mendorong penyelesaian konflik secara cepat, efisien, dan mengedepankan musyawarah dibandingkan proses litigasi yang panjang.
Melalui jaringan SMSI yang mencakup 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, organisasi tersebut siap mendukung upaya Mahkamah Agung dalam memperluas budaya mediasi di Indonesia.
“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” katanya.
Firdaus menjelaskan, program pelatihan mediator yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Nilai-nilai seperti integritas, independensi, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator profesional yang mampu dipercaya masyarakat.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait mediasi, menjadi salah satu kebutuhan penting dalam sistem peradilan saat ini.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan dengan orientasi mencari kemenangan, bukan mencari keadilan dan solusi terbaik bagi semua pihak.
Kondisi tersebut, kata dia, turut berkontribusi terhadap tingginya jumlah perkara yang masuk ke lembaga peradilan setiap tahun.
Dalam kesempatan itu, Sunarto juga mencontohkan keberhasilan penerapan mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sebagian besar sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.
“Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat,” ungkapnya.
Dalam proposal yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama. Pertama, menyusun kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan penyelesaian sengketa di era digital. Kedua, mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung. Ketiga, melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang melibatkan kalangan media, akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, SMSI berharap budaya dialog dan musyawarah dapat semakin mengakar di tengah masyarakat. Selain membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, gerakan mediasi juga diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari pola menang-kalah menjadi penyelesaian yang berorientasi pada perdamaian dan keberlanjutan.
(*/Oby/Mii)

