Suarastra.com – Rapat Paripurna (Rapur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/07/26) malam terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi syarat kuorum.
Diketahui, paripurna tersebut sedianya membahas sejumlah agenda penting, mulai dari penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi prognosis APBD Tahun 2026, hingga penyampaian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, rapat tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir jauh di bawah ketentuan yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Sesuai tata tertib DPRD, sidang paripurna hanya bisa dilaksanakan jika memenuhi kuorum. Tadi yang hadir hanya 10 anggota DPRD, sementara dari total 45 anggota dibutuhkan kehadiran minimal dua pertiga anggota,” ujar Ahmad Yani kepada awak media.
Yani mengungkapkan, Fraksi PDI Perjuangan hampir seluruhnya tidak hadir, kecuali dirinya. Sementara Fraksi Golkar juga tidak mengirimkan anggotanya. Adapun anggota dari Fraksi Gerindra, PAN, NasDem, dan PKB hadir dalam rapat tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang mengenai hubungan legislatif dan eksekutif, Yani menegaskan hingga saat ini tidak ada persoalan yang menghambat pembahasan agenda paripurna.
“Kalau menurut kami sebenarnya tidak ada persoalan. Saat pembahasan pertanggungjawaban APBD di Badan Anggaran semuanya berjalan lancar. Karena itu kami juga belum mengetahui alasan teman-teman belum hadir,” jelasnya.
Meski rapat batal digelar, DPRD Kukar berencana kembali menjadwalkan paripurna pada 28 Juli 2026.
“Insyaallah besok, tanggal 28 Juli,” katanya.
Yani juga mengingatkan, seluruh anggota DPRD agar menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan menghadiri rapat paripurna. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap tata tertib lembaga.
“Kami berharap seluruh anggota DPRD menjalankan kewajibannya kepada rakyat, salah satunya dengan menghadiri rapat paripurna. Jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tentu itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terakhir, Ia menambahkan, apabila pada rapat berikutnya masih terdapat anggota yang mangkir tanpa keterangan, pimpinan DPRD akan mengambil langkah administratif.
“Jika besok masih ada yang tidak hadir tanpa alasan, pimpinan DPRD akan menyurati fraksi yang bersangkutan, bahkan jika diperlukan juga akan menyurati partainya,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

