Suarastra.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan mendapat dukungan dari kalangan DPR RI. Anggota Komisi I DPR menilai putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di era digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengatakan kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak konsumen sehingga tidak semestinya dihanguskan secara sepihak oleh operator.
“Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan,” kata Nurul, dikutip dari Antara, pada Jumat (24/07/26).
Menurutnya, internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk berkomunikasi, tetapi juga menunjang pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.
Meski demikian, Nurul mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak dijadikan alasan bagi operator untuk menaikkan tarif layanan internet atau mengurangi manfaat paket data.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen,” ujarnya.
Ia menilai operator masih memiliki banyak pilihan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, termasuk melalui optimalisasi jaringan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Selain itu, Nurul meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang mengatur secara jelas mekanisme rollover atau keberlanjutan sisa kuota, transparansi informasi paket data, hingga perlindungan konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang tidak wajar.
Ia juga mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi potensi kesepakatan harga antarpenyedia layanan telekomunikasi yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mendesak seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan mereka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban tersebut.
Dengan putusan ini, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memberikan kepastian bagi pelanggan agar sisa kuota internet yang telah dibayar tidak otomatis hangus ketika masa aktif paket berakhir.
(Oby/Mii)

