Suarastra.com – Upaya menjaga kawasan konservasi di Kabupaten Kutai Barat terus diperkuat. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) menggelar konsultasi publik untuk penyusunan dokumen blok pengelolaan dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) kawasan konservasi periode 2026–2035.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar, pada Rabu (15/07/26), itu menjadi wadah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan dokumen pengelolaan tiga kawasan konservasi, yakni Cagar Alam (CA) Padang Luwai, Taman Wisata Alam (TWA) Padang Luwai, dan Suaka Margasatwa Kelian.
Kepala Seksi KSDA Wilayah II Kaltim, Suriawati Halim, mengapresiasi dukungan Pemkab Kubar dalam penyusunan dokumen tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Balai KSDA menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.
Ia menyebut Kubar merupakan kabupaten dengan kawasan konservasi terbanyak di Kaltim. Kondisi itu dinilai menjadi indikator bahwa kualitas lingkungan di daerah tersebut masih terjaga dan perlu dipertahankan melalui komitmen bersama.
“Ini menjadi salah satu indikator bahwa kondisi alam dan lingkungan di Kabupaten Kutai Barat masih sangat baik. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus menjaga dan melestarikannya,” ujarnya.
Selain tiga kawasan yang tengah disusun dokumen pengelolaannya, Suriawati mengungkapkan Kubar juga memiliki kawasan Taman Hutan Raya yang hingga kini belum memiliki nama resmi.
Menurutnya, kawasan tersebut menyimpan potensi keanekaragaman hayati yang tinggi sehingga dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjangnya diharapkan segera rampung, dikonsultasikan kepada publik, dan diajukan kepada pemerintah pusat untuk memperoleh pengesahan.
Sementara itu, Bupati Kubar, Frederick Edwin, melalui Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Setkab Kubar, Ali Sadikin, menegaskan bahwa Cagar Alam Padang Luwai, Taman Wisata Alam Padang Luwai, dan Suaka Margasatwa Kelian merupakan aset ekologis yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus menopang kehidupan masyarakat.
“Pemkab Kubar menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penyusunan dokumen pengelolaan dan RPJP ketiga kawasan konservasi tersebut,” terang Ali.
Menurut Ali, pengelolaan kawasan konservasi harus mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.
Ia juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik memberikan masukan yang konstruktif agar dokumen yang disusun benar-benar mampu menjadi pedoman pengelolaan kawasan konservasi secara komprehensif.
“Keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat, dengan tetap mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kutai Barat,” tegasnya.
Melalui penyusunan dokumen pengelolaan dan RPJP ini, diharapkan arah pengelolaan kawasan konservasi di Kubar selama 10 tahun ke depan semakin terukur, sehingga mampu menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
(Adv/Fac/Mii)


