Suarastra.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (06/07/26) malam.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Penggeledahan berlangsung di Kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Selain kantor tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya dalam siaran pers.
Pada waktu yang bersamaan, tim penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum menyampaikan besaran potensi kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(*/Oby/Mii)

