Suarastra.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada Kamis (13/08/26) lalu. Dalam persidangan, ahli teknik menyatakan bangunan tersebut berbahaya apabila pembangunan dilanjutkan dengan kondisi yang ada saat ini.
Diketahui, pembangunan RS Bekokong, di Kecamatan Jempang, merupakan program pada masa kepemimpinan Bupati FX Yapan di tahun 2023 pada masa perencanaan dan mulai dikerjakan fisiknya pada tahun 2024.
Persidangan yang memasuki agenda kedelapan itu digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni RS, yang didakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (BPA) sekaligus perwakilan Kerja Sama Operasi (KSO) PT BPA dan CV Karya Sukses.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I Tahun Anggaran 2024 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saifullah SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menghadirkan dua orang ahli, yakni Roy Sandi Sianturi SAkt CGRA dari BPKP yang memberikan keterangan melalui konferensi video, serta Fachreza Akbar ST MT sebagai ahli teknik yang hadir langsung di ruang sidang.
Ahli teknik menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap aspek kualitas maupun kuantitas pekerjaan konstruksi.

Menurutnya, tim melakukan pengambilan data langsung di lokasi pembangunan. Sebagian hasil pemeriksaan dianalisis di lapangan, sedangkan sebagian lainnya diuji di laboratorium dengan membandingkan kondisi bangunan terhadap dokumen spesifikasi teknis proyek. Pengujian laboratorium dilakukan di Sucofindo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya perbedaan kuantitas pekerjaan yang terpasang dengan dokumen proyek. Selain itu, kualitas pekerjaan juga dinilai mengalami deviasi sehingga tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Ahli menyebut penyimpangan tersebut berkaitan dengan kondisi pekerjaan yang akhirnya terhenti sebelum proyek selesai.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian menanyakan apakah bangunan tersebut aman apabila pembangunan dilanjutkan.
“Apakah berbahaya jika dilanjutkan pembangunannya?” tanya JPU.
“Kami yakini itu berbahaya,” jawab ahli di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Kubar pada 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kaltim Nomor PE.03.03/SR/S-1553/PW17/5/2025 tertanggal 25 November 2025, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4,16 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(Oby/Mii)


