Suarastra.com – Polsek Muara Kaman kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AN (39), warga Kecamatan Muara Kaman, diamankan bersama barang bukti sabu di Desa Menamang Kanan, Senin (13/04/26) sekitar pukul 18.45 WITA.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria bernama Hamiko.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada pelaku AN yang berperan sebagai perantara,” ujar Herwin belum lama ini.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT 002 Desa Menamang Kanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,82 gram yang disimpan dalam kertas foil.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu bungkus kertas klip, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui berperan sebagai perantara dalam pengambilan sabu dari seorang pemasok di wilayah Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka lain sebelum akhirnya dibagi kembali untuk diedarkan.
“Pelaku mengakui mengambil sabu dari wilayah Sebulu dan menyerahkannya kepada tersangka lain, lalu sebagian kembali dibagi untuk diedarkan,” jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 KUHP yang telah diperbarui. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
(*/Oby/Mii)

