Suarastra.com – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Senin (13/04/26) sekitar pukul 18.30 WITA.
Seorang pria berinisial H (38) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT 003, menyusul laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin, S.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah dan melakukan interogasi awal,” ujar Herwin belum lama ini.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menyimpan sabu di rumah walet miliknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus sabu dengan berat kotor 6,54 gram yang disembunyikan dalam dompet di sela atap pintu masuk.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp780 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial SF melalui perantara A,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
(*/Oby/Mii)

