Suarastra.com – Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Desman Minang Endianto mendorong agar penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) optimalisasi, dapat disesuaikan dengan domisili. Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusul adanya aduan dari P3K optimalisasi terkait penempatan kerja.
Komisi I DPRD Kukar sebelumnya telah melakukan pendampingan terhadap persoalan P3K optimalisasi di daerah. Dalam pertemuan dengan BKN, DPRD mendapatkan sejumlah masukan dan tahapan yang akan menjadi bahan tindak lanjut bersama pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, kemarin dari BKN ada yang menerima dan mengajak kita untuk beraudiensi dan berdiskusi, sehingga terjadi titik terang. Tanda kutip, masih titik terang. Mudah-mudahan titik terang yang disampaikan oleh BKN untuk P3K optimalisasi ini bisa diwujudkan di Kukar,” ujar Desman, pada Rabu (07/10/26).
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut yakni kemungkinan penempatan P3K berdasarkan domisili. DPRD menilai persoalan jarak menjadi hal yang perlu diperhatikan, mengingat kondisi geografis Kukar yang cukup luas.
“Kalau melihat secara jarak, jujur itu terlalu jauh. Misalnya Tenggarong ke Kembang Janggut, Tenggarong ke Anggana, belum lagi ada yang katanya naik perahu lagi,” katanya.
Menurutnya, persoalan jarak tersebut perlu dilihat bersamaan dengan kondisi kesejahteraan P3K. Berdasarkan data yang disampaikan kepada DPRD, penghasilan yang diterima disebut berada pada kisaran Rp2,5 juta hingga Rp3,9 juta, dengan latar belakang pendidikan dan kondisi keluarga yang beragam.
“Bayangkan saja kalau penempatannya tidak berbasis domisili. Gaji atau yang menjadi hak mereka diterima kan tidak cukup. Mau ngekos, mau ngontrak, belum lagi yang lainnya,” ujarnya.
Karena itu, Komisi I DPRD Kukar meminta agar persoalan penempatan tidak disikapi secara kaku, dan berharap pemerintah pusat serta daerah dapat mencari solusi yang tetap memperhatikan kondisi P3K optimalisasi tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik.
“Kalau saya meyakini, sepanjang didukung secara bersama, baik dari pusat maupun daerah, saya kira itu bisa dilakukan. Tinggal bagaimana saling berkolaborasi, saling memberikan solusi yang solutif, tidak kaku,” katanya.
Hasil pertemuan dengan BKN selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar. Komisi I DPRD Kukar juga akan menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Bupati Kukar sebagai bahan untuk menentukan langkah berikutnya.
Desman menegaskan, bahwa rencana penempatan berbasis domisili masih akan dibahas secara bertahap karena prosesnya masih berjalan. DPRD Kukar memilih untuk tidak menguraikan seluruh hasil pembahasan sebelum tahapan tersebut dilalui agar tidak menimbulkan informasi yang bias.
“Ini nanti yang akan kita urai lagi. Kita belum urai di sini. Khawatirnya nanti blunder atau bias. Tetapi kita akan urai bertahap karena perjalanannya, prosesnya masih lumayan, tahapannya masih ada, kita harus ikuti dan lalui lagi,” katanya.
Selain persoalan penempatan, Komisi I DPRD Kukar juga telah melakukan mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kekosongan tenaga maupun penurunan pelayanan apabila penempatan P3K disesuaikan dengan domisili.
“Jangan sampai memang ada kekosongan ketika di daerah A, kemudian disesuaikan domisili B misalnya. Ini kita sudah mitigasi. Jadi tidak akan ada terjadi kekosongan dan kita harapkan tidak terjadi itu. Tidak ada terjadi penurunan pelayanan, itu juga kita mitigasi,” jelasnya.
Menurutnya, penempatan berbasis domisili diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi P3K, tetapi juga membuat pelaksanaan tugas lebih efektif dengan mempertimbangkan kondisi geografis Kukar.
“Bagaimana kerja-kerja P3K optimalisasi berbasis domisili ini akan lebih profesional, akan lebih enerjik lagi, dengan memperhatikan kondisi-kondisi geografis di Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kukar berharap persoalan P3K optimalisasi tersebut dapat memperoleh penyelesaian pada 2026. Khususnya terkait penempatan berbasis domisili, DPRD meyakini hal itu dapat dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan BKN.
(Hen/Mii)

