Suarastra.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, dalam perkara yang turut mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11/26) malam.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Asep mengungkapkan, salah satu nomor telepon yang menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan milik Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga menduga praktik serupa menyasar sejumlah pihak lainnya.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Meski demikian, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus dibuktikan melalui tahapan peradilan.
Sebelum pengumuman resmi dari Bareskrim, kabar mengenai dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri telah beredar sejak Selasa siang hingga sore.
Informasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk mengenai keterlibatan sejumlah nama di lingkungan kepolisian.
(*)

