Suarastra.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia (RI), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah meminta platform media sosial membatasi maupun menurunkan konten yang memuat informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Kemkomdigi pada Rabu (21/10/26), menyusul munculnya sorotan publik mengenai dugaan pembatasan jangkauan konten karhutla di sejumlah platform digital.
Meutya menyebut informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial justru menjadi salah satu masukan penting bagi pemerintah dalam menangani karhutla. Informasi faktual dari lapangan dinilai dapat membantu proses penanganan berjalan lebih efektif.
Menurutnya, pemerintah juga memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk TikTok, Instagram, dan Threads, untuk menyebarluaskan informasi terkait karhutla sebagai bagian dari komunikasi publik.
“Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Menanggapi dugaan pembatasan distribusi konten melalui sistem algoritma dan penerapan community guidelines, Meutya mendorong pengelola platform digital untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan konten.
Ia menilai masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai mekanisme yang menentukan apakah suatu unggahan dapat menjangkau pengguna secara luas atau justru mengalami pembatasan akses.
Meutya menegaskan, informasi yang dikonsumsi masyarakat di media sosial semestinya memberikan ruang bagi pengguna untuk menentukan informasi yang ingin mereka akses, bukan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh perusahaan teknologi.
Bagi masyarakat yang merasa mengalami gangguan layanan atau pembatasan pada unggahan terkait karhutla, Meutya menyarankan agar laporan terlebih dahulu disampaikan melalui mekanisme pengaduan atau banding pada platform terkait. Masyarakat juga dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Kemkomdigi untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, dugaan pembatasan konten karhutla menjadi perbincangan di ruang digital setelah sejumlah pengguna mengeluhkan penurunan jangkauan unggahan mereka. Namun, penurunan jumlah penonton atau jangkauan konten tidak serta-merta membuktikan adanya pembatasan secara sengaja, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap penyebabnya.
Dengan demikian, transparansi tata kelola platform digital menjadi salah satu isu penting dalam memastikan informasi mengenai karhutla dapat diakses masyarakat sekaligus mendukung upaya penanganan kebakaran di lapangan.
(Oby/Mii)

