Suarastra.com – Masyarakat Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), menuntut pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT Niagamas Gemilang. Hingga kini, sekitar 294 hektare lahan warga disebut belum terealisasi pembangunan plasmanya.
Tuntutan tersebut disampaikan masyarakat melalui Koperasi Mitra Payang Sejahtera dalam aksi di depan Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, Kamis (01/10/26).
Ketua Koperasi Mitra Payang Sejahtera, Yosep, mengatakan pihaknya hadir mewakili masyarakat untuk memastikan kewajiban perusahaan yang tercantum dalam izin pemerintah dapat dipenuhi.
“Saya mewakili masyarakat sebagai Ketua Koperasi Mitra Payang Sejahtera menuntut pemenuhan kewajiban dari PT Niagamas Gemilang, yang menurut kami sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah,” kata Yosep.
Menurutnya, izin yang diberikan pemerintah kepada PT Niagamas Gemilang memuat sejumlah poin atau pasal yang menjadi kewajiban perusahaan, termasuk pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Izin yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Niagamas Gemilang ada memuat poin atau pasal-pasal yang wajib mereka buat, terutama terkait dengan pembangunan plasma yang sampai saat ini belum dilaksanakan sepenuhnya,” jelasnya.
Yosep menyebut, dari kewajiban tersebut, masih terdapat sekitar 294 hektare lahan warga Desa Sungai Payang yang belum terealisasi pembangunan kebun plasmanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, mengatakan pihaknya dalam pertemuan tersebut hanya memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan manajemen perusahaan.
Menurut Samsiar, inisiatif mediasi tersebut berasal dari Kapolsek Loa Kulu, sebagaimana surat dari Kepala Desa Sungai Payang yang menyebutkan adanya tuntutan masyarakat terhadap PT Niagamas Gemilang.
“Jadi mediasi hari ini sebenarnya kami hanya memfasilitasi tempat. Yang punya inisiatif Pak Kapolsek Loa Kulu, karena sebagaimana surat Pak Kepala Desa yang poinnya itu akan ada tuntutan ke PT Niagamas Gemilang,” ujarnya.
Samsiar menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perjanjian dan penundaan pembangunan plasma yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu persoalan yang dibahas dalam mediasi adalah kekurangan realisasi pembangunan kebun plasma di Desa Sungai Payang.
“Jadi fasilitas hari ini itu terkait dengan ada kekurangan realisasi pembangunan kebun plasma, khususnya di Desa Sungai Payang. Pada pertemuan 2023 itu ada jeda waktu tiga tahun, sampai sekarang menunggu realisasi pembangunan itu ada kompensasi uang tunggu,” jelas Samsiar.
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam realisasi pembangunan plasma adalah kenaikan harga tanah di Desa Sungai Payang. Pada kesepakatan awal, biaya pengadaan lahan diperkirakan sebesar Rp25 juta per hektare. Namun, proses realisasi yang belum berjalan membuat harga tanah masyarakat mengalami kenaikan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan warga menolak harga pengadaan yang sebelumnya telah disepakati.
“Tapi pada saat itu harga masih sekitar Rp25 juta. Pada saat itu ternyata realisasi ini kan dari transfer atau pembiayaan dari PT Niagamas ini belum direalisasi sampai saat ini, harga sudah naik, akhirnya mereka menolak,” katanya.
Terakhir, Samsiar mengatakan, persoalan kenaikan harga tanah dan kekurangan lainnya dapat difasilitasi agar isi perjanjian tetap dapat dijalankan. Dalam mediasi tersebut, pihak PT Niagamas Gemilang disebut bersedia menyesuaikan harga pengadaan lahan.
“Mengenai nanti harga tanah naik dan kekurangan itu bisa kita fasilitasi. Dan ternyata tadi setelah kita fasilitasi, PT Niagamas bersedia menyesuaikan, walaupun di perjanjian itu disebutkan Rp25 juta per hektare untuk lahan pengadaannya,” pungkasnya.
(Hen/Mii)

