Suarastra.com – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SF (35) diamankan di kawasan Mess RPK Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Senin (13/04/26) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 65 poket sabu dengan berat kotor 25,7 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial H di Desa Menamang Kanan.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka H mengaku memperoleh barang tersebut dari SF. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Herwin belum lama ini.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Polisi kemudian menelusuri alur distribusi dan mengarah pada seorang pemasok utama berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku di wilayah Muara Bengkal, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 10 bal sabu dengan berat kotor 512,48 gram, dua bungkus ganja seberat 19,01 gram, serta dua paket sabu seberat 10,53 gram.
“Namun saat penggerebekan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.
Tersangka SF kini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana berat.
(*/Oby/Mii)

