Suarastra.com – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur belum menerima kebijakan terkait penataan distribusi gas LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan pengawasan distribusi, sesuai dengan instruksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadani, mengungkapkan bahwa masyarakat masih harus mengantre di pangkalan untuk mendapatkan gas LPG 3 kg.
“Dari pantauan kami, pengecer belum mendapatkan distribusi dari pangkalan, sehingga masyarakat masih mengantre di sana,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (7/2/2025).
Nora juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menunggu keputusan terkait teknis distribusi LPG kepada pengecer.
“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat, karena kebijakan ini berada di ranah mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Disperindag Kutai Timur terus melakukan pengawasan di pangkalan guna memastikan distribusi LPG tetap sasaran. “Kami hanya bisa mengawasi dan melaporkan kondisi yang terjadi di daerah,” tutupnya.
(Caa)