Suarastra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penyelamatan keuangan negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp57,4 miliar.
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali melakukan penyelamatan keuangan berupa uang tunai sebesar Rp57.450.000.000,” ujarnya dalam keterangan siaran pers, pada Rabu (20/05/26).
Dalam proses penyidikan yang berjalan, Kejati Kaltim telah menetapkan sekaligus menahan tujuh orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan PT JMB Group di wilayah Kukar.
Toni menjelaskan, pengembalian terbaru tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial BT. Sebelumnya, BT juga telah mengembalikan uang negara dalam jumlah lebih dari Rp200 miliar.
“Sebagaimana diketahui sebelumnya tersangka BT telah mengembalikan dua ratus miliar lebih dan pada hari Rabu tanggal 01 April tahun 2026 mengembalikan lagi sejumlah Rp57.450.000.000,” katanya.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total uang yang telah diserahkan tersangka BT kepada penyidik kini mencapai Rp271,4 miliar.
Jumlah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, meski nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi dari lembaga auditor.
“Terhadap kerugian keuangan negara yang masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor,” jelas Toni.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejati Kaltim sepanjang 2026. Selain melibatkan nilai fantastis, perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak dari unsur swasta hingga penyelenggara negara.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(*/Oby/Mii)

