Suarastra.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah Kecamatan Loa Janan. Pengungkapan ini disampaikan langsung Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar dalam press release di Ruang Catur lantai III Mako Polres Kukar, Rabu (15/04/26).
Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang periode pengungkapan, pihaknya telah menangani 79 kasus narkotika dengan total 103 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis L, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65.243.000,” ujarnya.
Ia menegaskan, salah satu capaian paling menonjol adalah pengungkapan jaringan sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah Loa Janan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Diceritakan, kasus ini bermula pada Minggu (12/04/26) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Gerbang Dayaku, RT 002 Desa Loa Duri Ulu. Tim opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial (24), warga Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat 1.027 gram, tas, kantong plastik, toples, uang tunai Rp800 ribu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
“Pelaku mengaku bertugas sebagai kurir dan akan mengantarkan sabu kepada pemesan di wilayah Loa Duri dengan upah sebesar Rp800 ribu,” kata Kapolres.
Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian bergerak ke sebuah hotel di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial NN (33) di kamar hotel tersebut.
Dari lokasi tersebut, ditemukan 18 bungkus sabu dengan berat 561,3 gram, dua timbangan digital, alat press, plastik klip, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
“Narkotika yang ditemukan di kamar hotel tersebut merupakan bagian dari barang yang sebelumnya dibawa oleh tersangka Andianto,” jelasnya.
Polisi menetapkan A dan NN sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial NO telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Khairul menambahkan, berdasarkan perhitungan, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang. Dengan pengungkapan 1,5 kilogram sabu, aparat dinilai telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkotika.
“Dengan estimasi harga Rp1,8 juta per gram, total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar miliaran rupiah,” pungkasnya.
(*/Oby)

