Suarastra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sesi sidang III dengan agenda pembacaan putusan dan ketetapan pada Rabu malam, 5 Februari 2025. Dari 48 perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan, sebanyak 42 gugatan resmi ditolak.
Sementara itu, enam perkara lainnya tidak dibacakan karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Majelis hakim MK menjadwalkan sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025.
“Panggilan resmi akan disampaikan melalui kepaniteraan MK,” ujar Arief Hidayat, anggota Majelis Hakim MK, di akhir persidangan.
Para pihak yang terlibat dalam enam PHPKada tersebut diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang pembuktian. Namun, MK membatasi jumlah saksi atau ahli yang dapat diajukan, maksimal empat orang.
“Komposisinya silakan diatur masing-masing pihak,” lanjut Arief.
Selain itu, identitas dan keterangan tertulis saksi atau ahli harus diserahkan ke MK paling lambat sehari sebelum sidang pembuktian berlangsung. Jika ada bukti tambahan, pihak berperkara juga dapat mengajukannya.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menutup sidang dengan menyampaikan bahwa putusan atau ketetapan yang telah dibacakan akan dikirim kepada para pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, dan pihak lain yang berkepentingan.
“Paling lambat dua hari setelah sidang ini,” ujarnya.
Dari total 310 perkara yang diajukan ke MK, sebanyak 40 perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. Enam di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati (Pilbup), termasuk dari Kalimantan Timur, yakni Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu), yang diajukan oleh Novita Bulan dan Arthya Fathra Marthin.
Dalam gugatan mereka, Novita-Arthya menuding adanya keterlibatan Bupati Mahulu aktif, Bonafasius Belawan Geh, dalam mendukung pasangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.
Mereka menilai Bonafasius memberikan ruang kampanye kepada Owena-Stanislaus dalam kegiatan resmi Pemkab Mahulu. Owena sendiri merupakan anak dari Bonafasius.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Bawaslu Mahulu dan diteruskan ke Polres setempat pada 1 November 2024.
Polisi sempat menyelidiki kasus tersebut dengan dugaan adanya unsur pidana pemilu. Namun, pada 23 November 2024, penyelidikan dihentikan karena dianggap telah kedaluwarsa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Owena-Stanislaus meraih 9.930 suara, sementara Novita-Arthya memperoleh 8.319 suara.
Sebagai Informasi, berikut daftar enam PHPK ada yang berlanjut ke tahap pembuktian di sidang sesi III MK :
PHPKada Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur
Nomor: 224/PHPU.BUP-XXII/2025
Pemohon: Novita Bulan dan Arthya Fathra Marthin
PHPKada Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara
Nomor: 267/PHPU.BUP-XXII/2025
Pemohon: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
PHPKada Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
Nomor: 04/PHPU.BUP-XXII/2025
Pemohon: La Andi dan Abidin
PHPKada Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Nomor: 51/PHPU.BUP-XXII/2025
Pemohon: Irwan Hasan dan Haron Mamentiwalo
PHPKada Bupati Jeneponto, Sulawesi Selatan
Nomor: 232/PHPU.BUP-XXII/2025
Pemohon: Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby
PHPKada Bupati Buru, Maluku
Nomor: 174/PHPU.BUP-XXII/2025
Pemohon: Amus Besan dan Hamsah Buton
(Caa)