Suarastra.com – Masyarakat Samarinda kini dapat mengakses layanan pembuatan dan penggantian paspor melalui Beranda Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Samarinda. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus menyelaraskan identitas titik layanan secara nasional.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Prabowo Putra Murdiantoko, mengatakan Beranda Imigrasi merupakan penyatuan identitas berbagai titik pelayanan keimigrasian yang berada di luar kantor utama.
Sebelumnya, titik pelayanan di sejumlah daerah menggunakan nama berbeda, mulai dari Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), hingga Immigration Lounge. Melalui penyelarasan tersebut, berbagai layanan di luar kantor utama diarahkan menggunakan satu identitas agar lebih mudah dikenali masyarakat.
“Dengan adanya Beranda Imigrasi ini jadi langkah menyatukan seluruh layanan yang ada di Imigrasi di seluruh Indonesia dengan menjadi satu yaitu Beranda Imigrasi,” kata Prabowo di MPP Samarinda, Rabu (28/10/26).
Menurutnya, penggunaan identitas yang seragam dapat membantu masyarakat mengenali titik pelayanan Imigrasi tanpa harus memahami beragam istilah yang sebelumnya digunakan. Penyamaan nama tersebut juga memperjelas bahwa layanan di luar kantor utama tetap menjadi bagian dari sistem pelayanan keimigrasian.
“Tujuannya agar masyarakat memahami jadi tidak berbeda-beda. Sebelumnya ada Immigration Lounge, ada ULP, ada layanan UKK untuk di Imigrasi sendiri. Jadi untuk mempermudah masyarakat mengenal Imigrasi melalui Beranda Imigrasi yang ada di luar kantor Imigrasi,” jelasnya.
Di Samarinda, keberadaan Beranda Imigrasi di MPP diharapkan memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan layanan paspor. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui lokasi pelayanan publik tanpa harus langsung mendatangi kantor Imigrasi utama.
“Lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dengan layanan yang kami berikan yaitu layanan paspor dan izin tinggal,” ujarnya.
Namun, Prabowo menjelaskan bahwa jenis layanan yang tersedia di MPP Samarinda saat ini masih terbatas pada pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Sementara itu, pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing belum dapat dilakukan di lokasi tersebut.
“Kalau layanan di MPP Samarinda atau Beranda Imigrasi di MPP Samarinda sendiri baru melayani penggantian paspor dan paspor baru. Ya jadi untuk izin tinggal sendiri masih belum kami bisa layani di sini,” terangnya.
Keterbatasan tersebut menunjukkan bahwa penerapan Beranda Imigrasi tidak serta-merta membuat seluruh jenis pelayanan tersedia di setiap titik. Pelaksanaannya tetap menyesuaikan kesiapan dan kewenangan masing-masing lokasi.
Meski demikian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda membuka peluang untuk menambah jenis pelayanan di MPP Samarinda. Salah satu yang tengah dipertimbangkan ialah pelayanan perpanjangan izin tinggal maupun kebutuhan administrasi keimigrasian lainnya bagi warga negara asing.
“Ke depannya nanti kita akan coba untuk melakukan pelayanan perpanjangan izin tinggal ataupun terkait izin tinggal WNA atau orang asing di MPP Samarinda seperti itu,” pungkasnya.
(*)

