Suarastra.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, mendesak pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menindaklanjuti hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi berbasis domisili.
Desman yang merupakan legislator Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Tenggarong itu menegaskan, BKN telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan. Karena itu, hasil konsultasi tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret di tingkat daerah.
“Kami berharap semua pihak, khususnya pemerintah daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, mendengar, memahami, dan terketuk hatinya untuk segera melakukan langkah-langkah serta proses sesuai dengan apa yang kita rapatkan dan diskusikan dalam RDK hari ini,” ujar Desman, di ruang rapat DPRD Kukar, pada Selasa (13/10/26).
Menurut Desman, pemerintah daerah perlu segera menyusun pola pemetaan yang tepat dengan mengacu pada hasil konsultasi bersama BKN. Ia menilai, peluang untuk melakukan penataan tersebut telah terbuka sehingga pemerintah daerah tinggal menindaklanjutinya melalui usulan kepada BKN.
“Poinnya hari ini adalah kembali ke daerah, karena BKN sudah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan. Yang terpenting, jangan sampai kebijakan tersebut merugikan pelayanan-pelayanan yang ada di daerah,” tegasnya.
Ia mengatakan, pembahasan selanjutnya perlu difokuskan pada mekanisme pemetaan yang akan diterapkan. Desman juga berharap tidak ada keraguan dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut.
“Sebenarnya tidak ada alasan hal ini tidak bisa dilakukan, karena dari BKN sudah jelas setelah kita berkonsultasi. Jadi, tinggal pemerintah daerah mengusulkan kembali ke BKN. Soal bagaimana kebijakan itu diterapkan, itu urusan BKN,” katanya.
Di sisi lain, Desman mengingatkan agar proses pemetaan tidak mengabaikan kondisi pegawai maupun kebutuhan pelayanan di masing-masing wilayah. Menurutnya, tidak semua PPPK ingin berpindah tempat tugas, sementara sebagian pimpinan juga masih membutuhkan pegawai yang selama ini telah bekerja dengan baik.
“Tidak semua teman-teman ingin pindah, dan tidak semua pimpinan juga ingin melepas. Ada yang kinerjanya sudah bagus, termasuk PPPK-nya juga sudah nyaman. Ke depan, jangan sampai hal-hal seperti ini justru masuk dalam pemetaan karena nanti bisa kacau,” jelasnya.
Ia menegaskan, penataan PPPK optimalisasi berbasis domisili harus tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik, termasuk di wilayah pinggiran. Jangan sampai kebijakan tersebut justru berdampak pada penurunan pelayanan maupun semangat pegawai dalam menjalankan tugas.
“Kita berharap pemetaan yang dilakukan tidak menurunkan kualitas pelayanan. Harapan kita, tidak ada penurunan pelayanan dan tidak ada penurunan semangat dalam bekerja untuk daerah, termasuk di daerah pinggiran. Ini yang sudah kita tegaskan tadi,” ungkapnya.
Selain persoalan penempatan, Desman menyebut pihaknya juga mengusulkan pembahasan mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PPPK optimalisasi di Kukar. Usulan itu muncul setelah adanya informasi bahwa PPPK di sejumlah daerah lain menerima TPP, sedangkan PPPK optimalisasi di Kukar belum mendapatkannya.
“Tadi kita juga memasukkan usulan terkait tambahan penghasilan, karena kabarnya di daerah lain ada TPP. Ternyata PPPK optimalisasi di Kukar tidak mendapatkan TPP. Nah, itu nanti kita bahas pada kesempatan yang berbeda,” ujarnya.
Desman berharap BKPSDM Kukar serius menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Ia meminta agar proses penataan tidak disikapi dengan pesimisme, melainkan dengan optimisme untuk menemukan pola penempatan yang sesuai dengan domisili pegawai.
“Kita berharap BKPSDM berkomitmen dan serius menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini, karena ini juga menyangkut masyarakat. Jangan pesimistis dulu. Kita harus optimistis untuk menata PPPK optimalisasi berbasis domisili,” katanya.
Terkait persoalan pemberhentian pegawai, Desman juga berharap adanya peninjauan apabila ditemukan cacat administrasi dalam proses tersebut. Ia meminta agar penyelesaiannya mengacu pada komitmen yang telah dibahas bersama.
“Terkait pemberhentian, kalau memang terjadi cacat administrasi dalam proses pemberhentian, kita berharap hal itu dikembalikan dan disesuaikan kembali dengan komitmen-komitmen bersama,” pungkasnya.
(Hen/Mii)

