Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan sejumlah alternatif untuk menyikapi persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdampak kebijakan optimalisasi dari pemerintah pusat. Namun, langkah penataan tersebut masih menunggu kajian regulasi, pemetaan kebutuhan organisasi, dan arahan pimpinan daerah.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan, mengatakan pihaknya masih menunggu notulensi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Alhamdulillah, kita ada notulensi dari BKN sebagai dasar kebijakan yang nanti akan diambil. Untuk saat ini, kami tidak bisa berbicara banyak terkait optimalisasi karena itu sudah menjadi keputusan BKN. Hal ini yang akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya saat menghadiri rapat pembahasan penataan pegawai di Ruang Rapat DPRD Kukar, Senin (12/10/26).
Menurut Mopfiyanto, penataan penempatan pegawai harus diawali dengan pemetaan kebutuhan organisasi. Pemindahan atau mutasi PPPK tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau bicara masalah dipindahkan, kita harus melihat kebutuhan organisasi terlebih dahulu. Kita petakan dulu. Mutasi bagi PPPK, kalau menurut saya secara pribadi, memang belum dimungkinkan karena belum ada aturan,” jelasnya.
Ia mengakui, belum jelasnya regulasi teknis terkait optimalisasi menjadi salah satu kendala bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah. Karena itu, BKPSDM akan mempelajari ketentuan yang tersedia sebelum menyampaikan alternatif penataan kepada pimpinan.
Mopfiyanto menjelaskan, penempatan PPPK melalui kebijakan optimalisasi ditentukan pemerintah pusat berdasarkan kebutuhan organisasi, analisis jabatan (Anjab), dan analisis beban kerja (ABK).
“Kebijakan ini langsung turun dari pusat. Data pegawai ditempatkan di posisi tertentu berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan (Anjab), dan analisis beban kerja (ABK) yang ada,” katanya.
Ia memahami kondisi pegawai yang harus bekerja jauh dari domisili dengan penghasilan terbatas. Meski demikian, menurutnya, penempatan melalui optimalisasi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang perlu disikapi dengan mempertimbangkan aturan.
“Optimalisasi ini bukan maunya mereka dan bukan maunya Pemkab Kukar. Kami juga ` kasihan, gajinya tidak seberapa dan tempatnya agak jauh. Namun, kami tidak bisa berbicara banyak karena ini kebijakan, dan mereka sendiri yang mendaftarkan,” ungkapnya.
Terkait evaluasi kinerja, Mopfiyanto menyebut penilaian PPPK menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah melalui atasan langsung. Evaluasi dilakukan setiap bulan menggunakan sistem E-Kinerja (E-Kin) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Evaluasi dilaksanakan setiap bulan melalui E-Kinerja (E-Kin) dan SKP. Yang melaksanakan evaluasi adalah atasan langsung. Kalau atasan langsung tidak melakukan evaluasi, yang rugi atasan langsung sendiri,” tegasnya.
BKPSDM, lanjut dia, akan menindaklanjuti persoalan kinerja apabila menerima laporan dari perangkat daerah. Sementara itu, penilaian rutin menjadi kewenangan atasan langsung yang mengetahui pelaksanaan tugas pegawai di unit kerjanya masing-masing.
Mengenai kemungkinan pegawai yang terdampak optimalisasi dapat diangkat kembali atau ditempatkan di lokasi lain, Mopfiyanto belum bisa memberikan kepastian. Hal tersebut masih harus dikaji berdasarkan regulasi dan kebutuhan organisasi serta dikomunikasikan dengan pimpinan daerah.
“Kemungkinan diangkat atau ditarik kembali, saya tidak bisa sampaikan karena ini berkaitan dengan regulasi. Kami berupaya menyesuaikan dengan aturan. Kalau diangkat kembali, saya harus berkomunikasi dengan pimpinan terlebih dahulu. Saya tidak berani sembarangan mengatakan bisa atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, penataan pegawai juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap unit kerja yang ditinggalkan. Pemkab Kukar perlu memastikan perubahan penempatan tidak menimbulkan kekosongan pegawai yang dapat mengganggu kebutuhan organisasi maupun pelayanan.
“Perlu dilihat dulu analisisnya, dari sisi organisasi seperti apa, kemudian alternatifnya apa. Keinginan Pak Bupati sudah kita ketahui, jangan sampai tempat yang ditinggalkan malah kosong,” ujarnya.
Mopfiyanto berharap pembahasan bersama pimpinan daerah dapat menjembatani kebutuhan pemerintah dan aspirasi PPPK. Dengan demikian, solusi yang dirumuskan tetap mengacu pada aturan serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan Pak Bupati dan teman-teman PPPK. Kita berikan jembatan yang terbaik,” pungkasnya.
(Hen/Mii)

