Suarastra.com – Seorang perempuan berinisial B (50) diamankan Polsek Loa Kulu karena diduga melakukan aktivitas penimbunan dan penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di wilayah Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Jumat (17/04/26) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalan poros Jonggon. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa oleh petugas yang tengah melakukan operasi BBM subsidi.
Kapolsek Loa Kulu AKP H. Hari Supranoto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 jerigen berisi BBM subsidi jenis pertalite di dalam mobil yang dikendarai pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi BBM subsidi. Setelah ditanya, pelaku mengakui BBM tersebut akan dijual kembali,” ujar Hari, pada Senin (20/04/26).
Selain 10 jerigen berisi pertalite, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver, tiga jerigen kosong, selang bening, corong, serta alat pompa.
Dari pengakuan pelaku, BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di wilayah Jahab dengan total pembelian sekitar Rp3,5 juta. BBM itu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter.
“Pelaku mengaku membeli BBM dari SPBU dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(*/Oby/Mii)

