Suarastra.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Pelaku berinisial JM (48), warga Kelurahan Perjiwa, diamankan pada Senin (27/04/26) sekitar pukul 15.00 Wita di kediamannya di Jalan Gunung Kyai. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (14/04/26) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban bersama rekannya tengah berwisata di Air Terjun Perjiwa.
Korban sempat meninggalkan barang-barangnya di gazebo untuk berenang. Namun saat kembali, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.
“Korban kehilangan dompet, dua unit handphone, serta tas make up. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,3 juta,” jelas Ecky Widi Prawira.
Sebelum kejadian, korban sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di sekitar lokasi. Dugaan tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi petugas dalam melakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar langsung bergerak ke lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penelusuran berdasarkan ciri-ciri pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan pelaku dalam kondisi tertidur di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone iPhone 13, satu unit iPhone 7, serta dompet berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM yang diduga berasal dari tindak pidana lainnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
(*/Oby/Mii)

