Suarastra.com – Pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali didorong melalui upaya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999. Langkah ini menjadi salah satu tahapan yang diupayakan untuk membuka jalan bagi pembentukan kecamatan baru.
“RDP hari ini terkait pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Kami mengupayakan agar perda ini dicabut sehingga proses pembentukan atau pemekaran kecamatan bisa dilakukan,” ujar Anggota DPRD Kukar Komisi II, Hendra, usai rapat dengar pendapat (RDP) terkait pencabutan perda tersebut, Rabu (21/10/26).
Menurut Hendra, upaya pencabutan perda mendapat dukungan dari perwakilan desa yang hadir dalam RDP. Sebanyak 10 desa bersama camat dan pihak terkait turut menyampaikan dukungan terhadap langkah tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini ada 10 desa dan Pak Camat yang hadir bersama Pak Kades. Mereka sangat mengapresiasi dan mendukung upaya pencabutan perda ini,” katanya.
Ia menjelaskan, RDP menjadi forum untuk menghimpun pandangan berbagai pihak sebelum proses selanjutnya ditempuh. Perbedaan pendapat yang muncul dalam pembahasan dinilai sebagai bagian dari dinamika untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Namanya dengar pendapat, kita memang mendengarkan berbagai pendapat. Justru karena banyak kepala dan banyak pihak yang terlibat, kita ingin mendengar pandangan mereka. Ini merupakan bagian dari dinamika,” tuturnya.
Hendra menegaskan, dukungan terhadap pencabutan perda tersebut berkaitan dengan harapan agar rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman dapat ditindaklanjuti. Namun, pencabutan regulasi itu merupakan bagian dari tahapan yang perlu diupayakan dalam proses pemekaran wilayah.
“Pada prinsipnya, mereka sangat mendorong dan menyetujui pencabutan perda ini karena merupakan bagian dari upaya mendorong pemekaran kecamatan di Muara Kaman,” ungkap legislator dari fraksi Gerindra itu.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, luas wilayah Muara Kaman dan kebutuhan pembangunan infrastruktur menjadi alasan pentingnya upaya pemekaran. Dengan pembagian wilayah administrasi, pembangunan diharapkan dapat lebih terfokus sehingga kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi bisa mendapat perhatian lebih terarah.
“Wilayah Muara Kaman sangat luas. Kita juga mengetahui infrastrukturnya masih banyak yang harus didorong untuk diperbaiki dan dibangun. Dengan adanya pemekaran, diharapkan pembangunan bisa lebih terkonsentrasi,” jelasnya.
(Hen/Mii)

