Suarastra.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memastikan kebijakan fiskal daerah tetap berpihak pada masyarakat kecil, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) direncanakan akan digratiskan bagi warga yang masuk kelompok desil satu hingga tiga atau kategori keluarga prasejahtera.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, tidak perlu khawatir. Untuk masyarakat desil satu sampai desil tiga, yaitu keluarga prasejahtera, Pajak Bumi dan Bangunan akan digratiskan,” ujar Aulia usai mengikuti Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah di Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Kamis (15/1/26).
Kebijakan tersebut disebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok rentan, sekaligus komitmen menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan perlindungan sosial. Aulia menekankan, beban pajak daerah hanya akan dikenakan kepada masyarakat yang tergolong mampu.
“PBB hanya dikenakan kepada masyarakat yang mampu. Untuk masyarakat miskin dan prasejahtera, PBB gratis. Dan sampai sekarang, PBB juga tidak mengalami kenaikan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar tetap menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar 2026 sebesar Rp1,97 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2025 yang baru mencapai 85,37 persen dari target tahun sebelumnya.
“Optimistis target tersebut dapat dicapai melalui langkah-langkah yang terukur dan berbasis data,” tutur Aulia.
(Oby/Mii)

