Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tetap bergerak cepat menindaklanjuti sejumlah catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun 2025.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat penyerahan instruksi bupati terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Kukar yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Kutai Kartanegara, pada Selasa (10/06/26).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan BPK.
Di hadapan para kepala OPD, Aulia menegaskan bahwa opini WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, seluruh perangkat daerah diminta segera menyelesaikan setiap rekomendasi yang diberikan auditor negara.
“Hari ini kami melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI pada pemeriksaan yang baru saja selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Aulia, Kabupaten Kukar telah menerima opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, seperti proses audit pada umumnya, masih terdapat sejumlah temuan yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah daerah mengumpulkan seluruh OPD yang memiliki catatan pemeriksaan guna membangun komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemukan.
“Kemarin Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima opini WTP. Namun, sebagaimana pemeriksaan pada umumnya, tetap terdapat beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
Dalam rapat tersebut, setiap perangkat daerah diminta memetakan persoalan yang menjadi temuan serta menyusun langkah penyelesaian agar seluruh rekomendasi dapat dipenuhi tepat waktu.
Aulia juga mengungkapkan, jumlah temuan pada pemeriksaan tahun ini relatif lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah optimistis seluruh rekomendasi dapat diselesaikan dalam batas waktu yang diberikan.
“Alhamdulillah, pada pemeriksaan kali ini jumlah temuannya tidak terlalu banyak. Kami optimistis seluruh temuan tersebut dapat diselesaikan karena diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar catatan yang diberikan BPK masih berkaitan dengan persoalan administrasi yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, serta sejumlah aspek administrasi lainnya yang membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan.
“Temuannya masih seputar hal-hal yang selama ini sering muncul, seperti pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait honorarium dan hal-hal administratif lainnya,” jelas Aulia.
Meski demikian, ia meyakini seluruh perangkat daerah memiliki kemampuan dan pengalaman untuk menyelesaikan rekomendasi yang diberikan auditor.
“Jadi sebenarnya pola temuan seperti ini hampir setiap tahun muncul. Kami yakin teman-teman di perangkat daerah mampu menyelesaikannya sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK,” tutupnya.
(Oby/Mii)

