Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat budaya keterbukaan informasi publik. Salah satu upayanya dilakukan dengan meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana melalui sosialisasi dan pembekalan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Barat, pada Rabu (15/07/26), itu diikuti perwakilan kelurahan yang menjalankan fungsi sebagai PPID Pelaksana.
Sosialisasi dibuka Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kubar, Sapri, mewakili Kepala Diskominfo.
Dalam sambutan yang dibacakannya, Sapri menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“PPID memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, hingga penyampaian informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh PPID Pelaksana terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi PPID Tahun 2026. Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai indikator penilaian, mekanisme pengisian instrumen evaluasi, hingga dokumen pendukung yang harus dipersiapkan.
Menurut Sapri, pelaksanaan Monev PPID tidak semata-mata untuk mengejar penghargaan atau predikat keterbukaan informasi.
“Kegiatan ini merupakan instrumen untuk mengukur kualitas layanan informasi publik sekaligus menjadi dasar perbaikan yang berkelanjutan di setiap badan publik,” katanya.
Dalam arahannya, Sapri meminta seluruh PPID Pelaksana melengkapi berbagai dokumen yang menjadi indikator penilaian, seperti Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik, informasi yang wajib diumumkan secara berkala, hingga optimalisasi website dan media informasi milik perangkat daerah.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara PPID Pelaksana dan PPID Utama agar implementasi keterbukaan informasi publik berjalan lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh PPID Pelaksana semakin siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi PPID Tahun 2026 serta mampu menghadirkan layanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi berlangsung interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan masing-masing.
(Adv/Fac/Mii)


