Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat tata kelola pemerintahan hingga tingkat kampung melalui penegasan batas wilayah administrasi. Sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Kubar Nomor 18 Tahun 2025, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kubar menggelar sosialisasi penegasan batas lintas wilayah Kampung Linggang Mencelew, Kecamatan Linggang Bigung, pada Selasa (28/07/26).
Sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman pemerintah kampung dan masyarakat terkait batas administrasi yang telah ditetapkan. Kejelasan batas wilayah diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan yang lebih tertib serta memiliki kepastian hukum.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kubar Franky Yonatan, menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, penegasan batas diawali dengan identifikasi dan peninjauan lapangan, kemudian dilanjutkan rapat fasilitasi bersama pemerintah kampung, pemerintah kecamatan, serta tim teknis. Selanjutnya, hasil pembahasan dikaji oleh Tim Penegasan Batas Kabupaten sebelum ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
“Penegasan batas wilayah merupakan amanat regulasi yang bertujuan memberikan kepastian administrasi pemerintahan. Seluruh proses dilakukan secara bertahap, mengedepankan koordinasi dan pendekatan partisipatif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Franky Yonatan.
Menurutnya, penegasan batas wilayah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tentang Pedoman Penegasan dan Penetapan Batas Desa. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menetapkan batas administrasi apabila musyawarah antarwilayah belum menghasilkan kesepakatan.
Franky juga menegaskan bahwa penetapan batas kampung tidak berkaitan dengan status kepemilikan tanah masyarakat. Penegasan tersebut hanya mengatur batas administrasi pemerintahan, sementara hak kepemilikan warga tetap diakui dan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penetapan batas kampung tidak mengubah ataupun menghapus hak kepemilikan tanah masyarakat. Tujuannya semata-mata memberikan kejelasan wilayah administrasi agar pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kubar berharap pemerintah kampung, tokoh masyarakat, dan seluruh warga dapat memahami substansi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 serta mendukung implementasinya di lapangan.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, penegasan batas wilayah diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin tertib, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan kampung yang berkelanjutan menuju Kutai Barat yang lebih maju dan sejahtera.
(Adv/Fac/Mii)


