Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berdaya saing. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Bimbingan Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Kubar, Selasa (28/07/26), tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan investasi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pasca diterbitkannya izin berusaha.
Mewakili Bupati Kubar Asisten II Sekretariat Daerah, Ali Sadikin, membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya nilai investasi yang masuk, tetapi juga dari tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan perizinan dan pelaporan.
“Sistem perizinan berbasis risiko memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, namun tetap mengedepankan pengawasan. Melalui sistem ini, pemerintah ingin mewujudkan tata kelola investasi yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Ali Sadikin.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memahami tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS-RBA. Menurutnya, laporan yang disampaikan secara tepat dan lengkap menjadi dasar pemerintah dalam memantau realisasi investasi sekaligus menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Selain meningkatkan kepatuhan administrasi, kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk membahas berbagai kendala dalam proses perizinan maupun pelaporan investasi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubar, Philip Silitonga, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang mendampingi pelaku usaha agar memahami seluruh tahapan investasi, mulai dari penerbitan izin hingga pemenuhan kewajiban pelaporan secara berkala.
“Pelaku usaha perlu memahami bahwa setelah izin diterbitkan masih ada kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya menyampaikan LKPM melalui OSS-RBA. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan perkembangan investasi, pertumbuhan ekonomi, hingga penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kutai Barat,” jelas Philip.
Ia juga mendorong para pelaku usaha untuk semakin adaptif terhadap layanan digital yang kini diterapkan pemerintah. Melalui OSS-RBA, proses perizinan maupun pelaporan investasi dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari itu diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), serta berbagai pemangku kepentingan di bidang investasi. Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LKPM sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kubar berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM terus meningkat sehingga data investasi yang tersedia semakin akurat.
(Adv/Fac/Mii)


