Suarastra.com – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat perhatian serius dari DPRD Kukar. Kasus yang menyeret belasan mantan santriwati sebagai korban itu dinilai mencederai dunia pendidikan sekaligus lembaga keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa dan harus ditangani secara serius oleh seluruh pihak terkait.
“Itu juga menjadi perhatian serius dan tentu harus disikapi. Hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya, pada Selasa (09/06/26).
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menerima laporan dari sejumlah mantan santriwati yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual, pencabulan hingga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.
Sedikitnya 11 mantan santriwati disebut telah menyampaikan pengakuan dan laporan terkait dugaan perbuatan yang berlangsung dalam rentang waktu bertahun-tahun.
Menurut Yani, kasus tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren.
“Kita meminta adanya pengawasan yang melekat, baik dari pemerintah daerah, DPRD, Dinas Pendidikan maupun instansi terkait lainnya,” katanya.
Ia menilai peristiwa tersebut semakin menambah daftar persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan dan perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
“Kasus ini sangat mencederai dunia pendidikan dan keagamaan. Sebelumnya kita juga sudah menghadapi persoalan-persoalan lain. Sekarang muncul lagi kasus seperti ini. Seolah-olah persoalan seperti ini tidak pernah selesai,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan dan fasilitasi kepada pondok pesantren, tetapi juga harus memastikan tata kelola serta perlindungan peserta didik berjalan dengan baik.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi perhatian serius agar tidak terus berulang.
“Ini menjadi koreksi bagi kami dan juga pemerintah kabupaten agar melakukan penelusuran secara menyeluruh,” tegasnya.
Yani juga membuka kemungkinan adanya evaluasi terhadap izin operasional lembaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Bahkan perlu ada sanksi tegas kepada pondok pesantren yang bermasalah. Kalau memang tidak ada kemauan untuk berubah, atau pelanggaran terus berulang, maka izinnya bisa saja dicabut atau tidak diperpanjang lagi,” katanya.
Ia menilai langkah tegas diperlukan untuk melindungi anak-anak dan mencegah munculnya korban baru di kemudian hari. Dan, Yani akan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama maupun pesantren.
“Mudah-mudahan persoalan ini bisa kita bereskan dengan baik. Nanti akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Karena persoalan seperti ini sudah berulang kali terjadi di Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Ia menegaskan seluruh langkah yang akan diambil nantinya tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi semua opsi akan dievaluasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Oby/Mii)

