Suarastra.com – Rencana penerapan tarif pajak yang lebih tinggi bagi pelaku UMKM berbadan hukum menuai perhatian dari kalangan akademisi. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban dunia usaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang sedang berupaya berkembang.
Pengamat ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus dosen Universitas Mulawarman Samarinda, Purwadi Purwoharsojo, menilai pemerintah sebaiknya menunda terlebih dahulu penerapan kebijakan yang menghapus batas waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki badan usaha berbentuk CV maupun PT.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menerima tambahan beban perpajakan yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan usaha.
“Saya pikir itu sebaiknya ditunggu dulu. Dalam situasi sekarang jangan langsung membebankan pajak kepada masyarakat,” ujarnya saat dihubungi melalui saluran seluler, pada Kamis (04/06/26).
Purwadi mengatakan, pemerintah pusat sebaiknya mencari sumber penerimaan negara lain sebelum mengambil langkah yang berpotensi menekan sektor usaha kecil dan menengah.
“Kalau bisa ditunda dulu. Kalau alasannya karena keuangan negara membutuhkan sumber pajak, carilah sumber-sumber lain terlebih dahulu,” katanya.
Ia menilai, banyak pelaku usaha saat ini masih menghadapi tantangan penurunan daya beli dan lesunya penjualan. Dalam kondisi tersebut, kebijakan perpajakan yang lebih berat dikhawatirkan justru menghambat semangat masyarakat untuk membangun usaha.
“Omzet usaha juga sedang tidak baik-baik saja. Produk tidak terjual dengan baik. Kalau dipaksakan, dampaknya akan ke mana?” ucapnya.
Menurut Purwadi, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan yang sudah berjalan, tetapi juga dapat memengaruhi minat masyarakat yang berencana membangun usaha berbadan hukum.
“Tadi ada yang berdiskusi dengan saya, untung belum membuat PT dan CV. Kalau sudah, pasti terkena dampaknya. Artinya orang yang ingin bersemangat membangun bisnis bisa menjadi mundur,” katanya.
Ia berpandangan, sektor UMKM dan usaha riil justru perlu diberikan ruang yang lebih luas agar mampu tumbuh dan menciptakan lapangan kerja baru di tengah perlambatan ekonomi.
“Harusnya UMKM dan sektor riil diberi ruang yang lebih luas untuk membangun usaha dan berkembang,” tegasnya.
Tak hanya itu, Purwadi juga menyoroti, kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya masih menghadapi tekanan akibat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk di sektor pertambangan batu bara.
“Apalagi di Kalimantan banyak terjadi PHK. Sektor batu bara juga mengalami banyak PHK,” ujarnya.
Terakhir, Ia berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan kembali waktu penerapan kebijakan tersebut dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat.
(Oby/Mii)

