Suarastra.com – Di tengah bentang hutan dan sungai yang menjadi ruang hidup turun-temurun, masyarakat hukum adat di Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu kepastian. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebenarnya telah lama disahkan. Namun hingga kini, aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) belum juga diterbitkan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa secara regulasi, payung hukumnya sudah tersedia. Tinggal bagaimana pemerintah kabupaten menindaklanjuti melalui aturan turunan agar perda tersebut benar-benar bisa dijalankan.
“Kawasan masyarakat adat ini kan sudah ada perda sebenarnya, tinggal kita implementasikan dalam bentuk peraturan turunannya yaitu melalui perbup,” ujar Yani pada Selasa (03/03/26).
Menurutnya, tanpa Perbup, perda hanya akan menjadi dokumen administratif yang sulit diterapkan di lapangan. Padahal, keberadaan aturan teknis sangat penting sebagai pedoman operasional bagi organisasi perangkat daerah (OPD) maupun masyarakat adat itu sendiri.
“Kalau misalnya itu butuh dukungan melalui perbup, ya secepatnya perbupnya harus dibuat,” tegasnya.
Politisi dari partai PDIP itu menambahkan, tugas DPRD tidak berhenti pada pengesahan perda. Fungsi pengawasan dan legislasi tetap berjalan, termasuk memastikan regulasi yang telah disepakati benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Ini sebenarnya tugas pemerintah kabupaten. Bagaimana perda-perda yang sudah disetujui itu harus ditindaklanjuti dengan perbup,” katanya.
Ia memastikan DPRD akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait, melakukan evaluasi, hingga mengingatkan target capaian implementasi, termasuk yang menyangkut masyarakat adat.
“Kami melalui DPRD, seluruh anggota, dalam melaksanakan fungsi pengawasan tentu berkoordinasi dengan OPD, menegur langsung dan mengingatkan bagaimana target dan capaian yang terkait dengan hal-hal termasuk juga masyarakat adat,” jelasnya.
Terakhir, Legislator itu juga mengakui, persoalan belum terbitnya aturan turunan bukan hanya terjadi pada perda masyarakat adat. Banyak perda lain yang bernasib serupa.
“Kekurangan kita ini rata-rata perda itu belum ada perbup turunannya,” pungkas Yani.
(Oby)

