
Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait sinergi tugas dan fungsi di berbagai bidang strategis.
Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin (17/3/2025) dan diikuti dari Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Ditemui pasca agenda, Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Nota kesepahaman ini menjadi dasar pelaksanaan bagi para pihak untuk menegaskan sinergi tugas dan fungsi masing-masing kementerian. Ruang lingkupnya mencakup percepatan pendaftaran tanah, penanganan agraria dan tata ruang, serta dukungan terhadap program strategis nasional,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
Asisten I Setkab Kukar menjelaskan beberapa poin dalam rakor tersebut, meliputi : Percepatan pendaftaran tanah, termasuk aset di Area Penggunaan Lain (APL), Pencegahan dan penyelesaian konflik agraria serta tata ruang,
Penyediaan tanah untuk kepentingan umum dan program strategis nasional, Percepatan penyelesaian rencana tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, Pemanfaatan data informasi geospasial sesuai regulasi yang berlaku dan Pengembangan sumber daya manusia di sektor terkait.
Selain itu, rakor juga menyinggung implementasi program 3 juta rumah subsidi yang bertujuan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemkab Kukar siap menyesuaikan dengan pedoman yang ada. Kami akan menginventarisasi tanah di wilayah Kukar untuk melihat apakah ada yang masuk dalam kategori bank tanah yang bisa digunakan untuk program ini,” jelasnya.
Selain aspek agraria dan tata ruang, program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) juga menjadi perhatian utama dalam rakor ini. Pemerintah pusat mengarahkan agar layanan tersebut di puskesmas dapat dimaksimalkan dengan dukungan anggaran dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk meningkatkan cakupan program ini, Pemkab Kukar juga akan mewajibkan seluruh ASN beserta keluarganya untuk melakukan PKG sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut.
“Kami diminta memastikan ketersediaan SDM serta sarana dan prasarana di puskesmas agar layanan ini berjalan optimal. Sosialisasi juga harus terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini,” pungkasnya.
(ADV/Mii)