Suarastra.com – Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 yang tidak mengalami sengketa telah ditetapkan. Sebanyak 296 daerah, yang terdiri atas gubernur, wali kota, serta bupati beserta wakilnya, akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Kabupaten Paser termasuk dalam daftar daerah yang siap dilantik.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat virtual dengan daerah-daerah yang tidak menghadapi gugatan sengketa, Senin (3/2/2025). Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari. Namun, karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sengketa hasil Pilkada pada 4 dan 5 Februari, jadwal pelantikan akhirnya diundur.
“Pelantikan digeser ke 20 Februari untuk mengakomodasi daerah lain yang hasil Pilkadanya tidak mengalami sengketa dan dapat segera dilantik,” ujar Tito.
Namun, daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses di MK, terutama yang berpotensi mengalami penghitungan ulang atau pemungutan suara ulang, belum bisa mengikuti pelantikan ini. Diketahui, ada 249 daerah yang hasil rekapitulasi KPU-nya digugat ke MK.
Presiden disebut menginginkan agar daerah yang tidak memiliki sengketa segera dilantik guna memberikan kepastian politik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat stabilitas pemerintahan, mendorong eksekusi APBD, serta mengakhiri polarisasi masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser telah mulai mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Paser, Abdul Kadir Sambolangi, menyatakan pihaknya segera menggelar rapat koordinasi, termasuk dengan Sekretariat DPRD, guna membahas jadwal sidang paripurna penyampaian visi dan misi kepala daerah setelah dilantik.
Sementara itu, beredar informasi bahwa seluruh kepala daerah yang dilantik oleh presiden akan menjalani karantina di Magelang, sebagaimana yang sebelumnya diterapkan pada pejabat Kabinet Indonesia Maju.
Namun, Kadir menegaskan pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait mekanisme karantina maupun gladi bersih pelantikan setelah perubahan jadwal ke 20 Februari.
(Caa)