Suarastra.com – Peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu masih terbuka. Namun, realisasinya belum dapat dipastikan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, mengatakan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan pengangkatan pegawai. Terlebih, belanja pegawai Pemkab PPU saat ini telah mencapai sekitar 37 persen dari total APBD.
“Untuk perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kami masih menunggu kondisi APBD yang memungkinkan karena hal tersebut berkaitan dengan sumber pembiayaan dan penggajian,” terang Khairudin, Kamis (29/10/26).
Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, kebutuhan tenaga aparatur di sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi perhatian. Kedua sektor ini masih membutuhkan tenaga kerja dengan kualifikasi yang sesuai untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
BKPSDM PPU pun tengah memetakan kebutuhan pegawai dengan mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pendidikan, baik bagi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu. Langkah ini dilakukan agar penempatan tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Saat ini, kita melihat kebutuhan tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan yang masih mengalami kekurangan. Karena itu, kami mencoba melihat kualifikasi pegawai yang ada, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya,” paparnya.
Khairudin menegaskan, pemenuhan kebutuhan aparatur tidak dapat dilepaskan dari kondisi keuangan daerah. Dengan porsi belanja pegawai yang telah mencapai sekitar 37 persen dari APBD, pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan pembiayaan sebelum mengambil keputusan terkait pengangkatan maupun penambahan pegawai.
“Kita sama-sama mengetahui kondisi fiskal daerah saat ini, sedangkan belanja pegawai kita sudah sekitar 37 persen dari APBD, angka yang cukup signifikan,” tegasnya.
Sebagai dasar perencanaan, BKPSDM PPU juga akan mengevaluasi jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun sepanjang 2025 hingga 2026. Data tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan formasi serta kualifikasi yang masih diperlukan, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kami harus melihat jumlah pegawai yang pensiun pada 2025 hingga 2026 dan memetakan kebutuhan berdasarkan kualifikasi yang masih diperlukan, terutama tenaga pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Meski demikian, peluang PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK Penuh Waktu tetap tersedia. Khairudin mengingatkan, perubahan status tersebut harus mengikuti mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Apabila prosesnya masih mewajibkan seleksi, pegawai tetap harus mengikuti tahapan yang ditetapkan.
“PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Namun, mekanismenya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika aturan masih mensyaratkan seleksi, maka proses tersebut tetap harus dilalui,” tutupnya.
(Oby/Mii)

