Suarastra.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak pemerintah kabupaten menata ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) agar lebih dekat dengan domisili dan keluarga. Kebijakan ini dinilai penting untuk meringankan beban hidup pegawai, terutama mereka yang ditempatkan jauh dari tempat tinggal dengan penghasilan yang terbatas.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan penataan penempatan P3K menjadi salah satu persoalan yang banyak disampaikan pegawai kepada DPRD. Menurutnya, Komisi I DPRD Kukar juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kemungkinan penataan tersebut.
“Komisi I juga sudah mendatangi BKN. Terkait dengan kebijakan urusan P3K optimalisasi, itu bisa dilakukan penataan bagaimana mereka bisa bekerja dekat dengan keluarga dan dekat dengan domisili. Itu boleh, dan itu adalah kebijakan daerah masing-masing,” kata Ahmad Yani, pada Senin (12/10/26).
Ia menyebut DPRD Kukar akan segera menyurati Pemerintah Kabupaten Kukar (Pemkab Kukar) dan Bupati Kukar, untuk menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN serta pembahasan yang selama ini dilakukan terkait penataan P3K.
Menurutnya, penempatan yang lebih dekat dengan domisili diharapkan membuat pegawai dapat bekerja lebih optimal tanpa terbebani jarak dan biaya hidup yang tinggi.
“Tentu harapan kita adalah bagaimana P3K kita ini sejahtera, berbahagia, bekerja keras, dan membangun daerah, terkhusus mewujudkan Kutai Kartanegara Idaman Terbaik. Itu intinya sebenarnya,” ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan, penataan tidak berarti seluruh P3K harus dipindahkan ke Tenggarong. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan lokasi kerja yang lebih dekat dengan tempat tinggal masing-masing pegawai, termasuk melalui penyesuaian penempatan antarwilayah atau organisasi perangkat daerah (OPD).
“Bukan berarti domisilinya harus di Tenggarong atau dipaksakan ke Tenggarong semua, tidak. Tetapi minimal ada jalan keluar dengan mencari yang terdekat,” tegasnya.
Ia mencontohkan pegawai yang berdomisili di Samboja dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di wilayah yang lebih dekat, seperti Loa Janan atau Loa Kulu. Sementara pegawai yang tinggal di Tenggarong tetapi bertugas di Anggana dapat dipertimbangkan untuk ditempatkan di Tenggarong Seberang.
Begitu pula dengan pegawai yang bertugas di Tabang. Menurutnya, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan lokasi kerja lain yang lebih dekat dengan domisili, misalnya di Kota Bangun Darat atau Sebulu, sesuai kebutuhan dan ketersediaan penempatan.
“Penyesuaian saja bagi pegawai-pegawai kita yang berada di tempat jauh. Tidak mesti di Tenggarong, tetapi mendekatkan,” jelasnya.
Selain penataan lokasi kerja, Ahmad Yani menawarkan opsi lain apabila pemindahan pegawai belum dapat dilakukan, yakni memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan bagi P3K yang menghadapi beban biaya hidup tinggi akibat penempatan jauh dari keluarga.
“Itu adalah opsi pertama. Opsi kedua, boleh tidak dipindah, tetapi berikan tambahan penghasilan atau berikan tunjangan kepada P3K kita yang kira-kira memang berat untuk melanjutkan hidup dan kehidupannya, apalagi pekerjaannya,” lanjutnya.
Ia menilai biaya sewa tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari perlu menjadi pertimbangan, terutama bagi pegawai yang harus tinggal jauh dari keluarga. Karena itu, ia meminta Pemkab Kukar mencari solusi yang sesuai dengan kondisi pegawai sekaligus kebutuhan pelayanan pemerintah.
“Kalau misalnya jauh, seperti di Samboja sana, ya minimal kalau pindah ke Loa Janan atau Loa Kulu kan agak dekat. Tidak mesti di Tenggarong, tetapi mendekatkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad Yani menyebut DPRD Kukar juga memiliki kebutuhan tenaga P3K untuk mendukung pekerjaan di lingkungan legislatif. Ia menyampaikan DPRD masih membutuhkan sekitar 100 pegawai, terutama untuk membantu pekerjaan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan ruang-ruang anggota DPRD.
“Kami juga menyampaikan, kalau misalnya penataan itu agak repot dan kemudian mengatur pola kerja atau sistem bekerjanya agak ribet, ya kami di DPRD masih butuh 100 orang P3K yang tentu akan membantu kerja-kerja DPRD,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut muncul karena tenaga pegawai di sejumlah ruang anggota DPRD maupun AKD dinilai masih minim. Menurutnya, kebutuhan tenaga di DPRD dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan pegawai, sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.
Ahmad Yani berharap Pemkab Kukar segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui penataan penempatan yang mempertimbangkan jarak domisili, kondisi keluarga, kemampuan pegawai memenuhi kebutuhan hidup, serta kebutuhan pelayanan di masing-masing OPD.
“Intinya, cari kecamatan terdekat atau OPD terdekat yang kira-kira memang bisa mendekatkan dengan domisili atau mendekatkan dengan keluarga. Menata daerah-daerah yang kira-kira menjadi pertimbangan terdekat kita,” pungkasnya.
(Hen/Mii)

