Suarastra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kelima tersangka kini telah ditahan.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas kelima tersangka maupun konstruksi perkara yang menjerat mereka. Lembaga antirasuah itu baru menyampaikan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” dilansir dari Detik.com, Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, Selasa (13/10/26) lalu.
Berton menegaskan, BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memastikan BNPB tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
(Oby/Mii)
Sumber: Detik.com

