Suarastra.com – Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri mengguncang jajaran kepolisian di Kalimantan Timur. Polda Kaltim memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, termasuk narkotika sintetis berbentuk cairan vape yang kini mulai marak beredar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari koordinasi antara penyidik dengan pihak Bea Cukai terkait dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan pada dua titik pengiriman, yakni Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus, pada Minggu (17/05/26).
Dari hasil pengawasan itu, petugas akhirnya mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wita. Berdasarkan pemeriksaan awal, pengambilan paket tersebut disebut atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan paket lain di Balikpapan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi, petugas mendapati sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).
“Zat itu merupakan cairan narkotika sintetis dan hasil laboratorium forensik resmi menyatakan positif,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman, YBA yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
“Penyidik menemukan sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” sebut Romylus.
Kasus tersebut kemudian berkembang hingga akhirnya tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam Polda Kaltim mengamankan YBA pada 1 Mei 2025 dini hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, serta Bidkum Polda Kaltim, status YBA resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain proses pidana, YBA juga akan menjalani proses internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Romylus.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto memastikan tersangka juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri.
Menurutnya, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini berada di garis depan pemberantasan narkotika. Di tengah meningkatnya peredaran narkoba sintetis berbentuk liquid vape, pengungkapan ini sekaligus menjadi alarm serius bagi pengawasan internal institusi kepolisian.
(Oby/Mii)

