Suarastra.com – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar).
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua APPK Kaltim, Sukrin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, pada Kamis (13/08/26). Berkas laporan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Ali Mustofa.
Menurut Sukrin, laporan itu disusun berdasarkan dokumen serta hasil telaah APPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Kabupaten Kukar Tahun 2025.
Dari hasil telaah tersebut, APPK mencatat KPU Kukar menerima dana hibah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan PSU Pilkada 2025 sebesar Rp34,29 miliar. Dari jumlah itu, realisasi belanja tercatat Rp29,44 miliar sehingga masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp4,85 miliar.
APPK menyebut sekitar Rp2 miliar dari sisa dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp2,84 miliar yang menurut mereka belum disetorkan.
“Atas persoalan tersebut kami melaporkan adanya dugaan praktik korupsi, penyimpangan dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada dan PSU KPU Kukar,” kata Sukrin di kutip dari jurnalborneo.com
Selain itu, APPK juga menyoroti adanya temuan dalam dokumen pemeriksaan yang mencantumkan ketekoran kas yang kemudian diakui sebagai kerugian negara melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tertanggal 20 Februari 2026.
Berdasarkan hal tersebut, APPK meminta Kejari Kukar menelusuri aliran dana yang belum dikembalikan, termasuk melakukan cash tracking terhadap dana sekitar Rp2,84 miliar untuk memastikan keberadaan dan pihak yang menerima dana tersebut.
Tak hanya itu, APPK juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, mulai dari rekening, transaksi perbankan, bukti transfer, kuitansi, kontrak, dokumen pencairan hingga laporan pertanggungjawaban.
“Semua dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut perlu diperiksa untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum,” ujar Sukrin.
APPK turut mendesak Kejari Kukar mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan itu, Sukrin juga menyoroti tidak hadirnya Sekretaris KPU Kukar saat massa APPK menyampaikan laporan. Menurutnya, sekretariat memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran di lingkungan KPU.
“Kami menduga Sekretaris KPU tidak hadir menemui massa aksi pada hari ini, karena dalam pengelolaan anggaran dikuasai penuh sekretariat KPU,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Ali Mustofa, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mendukung langkah-langkah Aliansi Pemuda Penegak Keadilan,” kata Ali.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.
“Sudah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Meski demikian, Ali belum merinci perkembangan penyelidikan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Kejari Kukar akan mendalami laporan beserta dokumen yang disampaikan APPK untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada dan PSU tersebut.
(Oby/Mii)

