Suarastra.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penataan aset daerah agar tidak lagi terbengkalai dan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Salah satu aset yang menjadi perhatian yakni Pelabuhan Ambarawang Laut di Kecamatan Samboja.
Pembahasan tersebut masuk dalam lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten Kukar dalam Rapat Paripurna di ruang rapat utama Gedung DPRD Kukar, Senin (05/10/26).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan salah satu Raperda yang dinilai penting dan mendesak berkaitan dengan perubahan Perda Kutai Kartanegara Dambaan Etam (KSDE). Perubahan tersebut di antaranya mengatur penyertaan modal berupa aset daerah.
“Di dalamnya berkaitan dengan penyertaan modal berupa aset daerah, salah satunya Pelabuhan Ambarawang Laut di Kecamatan Samboja,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, aset tersebut memiliki nilai ekonomi. Namun, kondisi saat ini dinilai belum memberikan manfaat optimal karena terbengkalai, tidak dikelola dan cenderung mengalami penyusutan.
Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar aset tersebut dapat dialihkan untuk dikelola badan usaha milik daerah (BUMD). Pengelolaan melalui BUMD diharapkan dapat membuka peluang pengembangan aset menjadi kegiatan bisnis yang menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Kita berharap ketika aset tersebut dialihkan untuk dikelola oleh badan usaha milik daerah, aset itu bisa dibisniskan dan menghasilkan pendapatan bagi daerah,” ujarnya.
Ahmad Yani menambahkan, penataan aset daerah menjadi bagian dari Raperda yang dinilai mendesak untuk diselesaikan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengubah aset yang selama ini belum produktif menjadi sumber manfaat ekonomi bagi daerah.
DPRD Kukar berharap pembahasan melalui panitia khusus (Pansus) dapat berjalan optimal. Dengan demikian, aset daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi dapat dikelola secara lebih produktif dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat serta daerah.
(Hen/Mii)

