Suarastra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin (05/10/26).
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian yakni pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang dalam Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengatakan seluruh agenda paripurna berjalan lancar. Raperda yang diajukan Pemkab maupun DPRD juga telah disepakati untuk masuk ke tahap pembahasan bersama.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Jadi Raperda yang diajukan Pemda, kemudian dari DPRD, ada empat buah. Hari ini bisa disepakati untuk dibahas bersama. Lima buah, ya,” kata Akhmad Taufik.
Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 menjadi salah satu Raperda yang cukup krusial karena berkaitan dengan penataan administrasi wilayah.
Ia menjelaskan, Perda tersebut diterbitkan saat Kutai masih menjadi kabupaten induk. Namun, Kecamatan Sedulang yang dibentuk melalui aturan tersebut belum memiliki kode wilayah sehingga regulasinya tidak dapat ditindaklanjuti.
“Itu Perda yang masih Kutai induk. Bahwa Kutai induk di tahun 1999 sudah dibentuk, tapi belum diberikan kode wilayah. Sehingga tidak bisa ditindaklanjut dan pada saat itu sudah pemekaran, jadi tidak ada yang bertuan lagi,” jelasnya.
Perda Nomor 18 Tahun 1999 mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang yang berada di wilayah Muara Kaman. Seiring perubahan administrasi pemerintahan dan pemekaran wilayah, aturan tersebut dinilai perlu dicabut agar tidak lagi menjadi kendala dalam proses penataan wilayah.
“Perda Nomor 18 Tahun 1999, Perda itu menyebutkan tentang pembentukan Kecamatan Sedulang yang ada di Muara Kaman. Selanjutnya Perda itu akan diperbarui dengan kondisi menyesuaikan seperti itu,” ujarnya.
Akhmad Taufik mengatakan, usulan terkait Kecamatan Sedulang juga berkaitan dengan proses pemekaran wilayah di Kecamatan Muara Kaman. Salah satu desa yang disebut dalam proses tersebut adalah Desa Bunga Jadi.
“Ya, jadi sesuai dengan usulan dari Kecamatan Muara Kaman memang saat ini sedang berproses pemekaran. Artinya sesuai dengan kondisi saat ini yang pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebutannya. Jadi bukan Kabupaten Kutai lagi, tapi Kutai Kartanegara,” katanya.
Namun, proses pemekaran tersebut masih berjalan dan belum seluruh tahapannya disepakati. Termasuk pembahasan mengenai Desa Bunga Jadi sebagai salah satu calon wilayah induk.
“Itu sedang dalam usulan, memang proses seperti itu. Berkaitan Bunga Jadi, tapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di Muara Kaman,” ujarnya.
Karena itu, pencabutan Perda lama tersebut menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. DPRD Kukar selanjutnya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999.
Akhmad Taufik berharap pencabutan regulasi tersebut dapat menghilangkan salah satu kendala administratif dalam proses pengusulan pembentukan maupun pemekaran kecamatan.
“Karena itu yang mungkin menjadi salah satu hambatan yang mungkin belum bisa dilanjutkan proses-proses ini,” sambungnya.
Selain Raperda pencabutan Perda tentang Kecamatan Sedulang, terdapat Raperda lain yang berkaitan dengan sektor perhubungan dan kepemudaan.
Pada paripurna ke-12, DPRD membahas pengajuan Raperda Kabupaten Kukar di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kukar Tahun 2026.
Kemudian pada paripurna ke-13, DPRD menerima penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Pada agenda yang sama, DPRD juga menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Selanjutnya, dalam paripurna ke-14, Pemkab Kukar menyampaikan tanggapan terhadap Raperda pencabutan Perda tersebut sekaligus dilakukan pembentukan Pansus.
Terkait target penyelesaian pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999, Akhmad Taufik mengatakan Pemkab Kukar masih menyesuaikan dengan tahapan pembahasan yang dilakukan DPRD.
“Kita menyesuaikan dengan proses dari DPRD,” pungkasnya.
(Hen/Mii)

