Suarastra.com – Seorang oknum guru di salah satu SMP Kecamatan Tenggarong diduga telah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap siswinya. Mendengar kabar itu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika oknum tersebut terbukti melakukan tindakan menyimpang.
Menurut Aulia, tindakan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa ditoleransi. Apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran berat, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian dari status sebagai guru.
“Kita harus melihat konteks dan teksturnya. Tetapi kalau memang sudah tergolong pelecehan seksual, itu harus tegas dan tidak bisa ditoleransi,” kata Aulia, pada Kamis (20/08/26).
Ia menegaskan sanksi yang diberikan akan mengikuti hasil pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Sanksi terberat adalah dipecat. Itu sudah termasuk pelanggaran berat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengambil langkah sementara terhadap guru yang bersangkutan.
Saat ini, guru tersebut telah dipindahkan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong dan untuk sementara waktu tidak lagi menjalankan tugas mengajar hingga proses hukum selesai.
Aulia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah guru kembali berinteraksi dengan peserta didik selama perkara masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
“Minimal guru tersebut harus kita lokalisasi, tidak boleh mengajar. Dalam waktu dekat kalau terbukti, kita harus bertindak. Tapi kita buktikan dulu dan lihat prosesnya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua seorang siswi SMP di Tenggarong yang mengaku menerima pesan bernada pelecehan verbal melalui aplikasi WhatsApp dari gurunya di luar jam sekolah. Dan, sejak Juli 2026, korban dilaporkan tidak lagi bersekolah akibat dugaan peristiwa tersebut.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus itu ke Polres Kukar dengan menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan. Sementara itu, UPT P2TP2A Kukar telah memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Kukar menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti dalam proses hukum.
(Oby/Mii)

